Pengurus Perbakin Dompu Menggelar Registrasi Kepemilikan Senapan Angin Anggota Dibawah Naungan Perbakin, Ini Tujuannya

Admin
By -
0
Guntoro, SH
Ketua Perbakin Kabupaten Dompu.
[Tim*/Ist].


DOMPU,- Pengurus perbakin kabupaten dompu gelar registrasi kepemilikan senapan angin bagi anggota perbakin dompu. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka pengawasan senjata yang dimiliki anggota club serta menertibkan senjata dengan kaliber diatas 4,5 Milimeter. Apabila menemukan penggunnaan senjata dengan kaliber 5,5 Milimeter maka senjata tersebut akan diamankan karena penggunaan senjata telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap Red,-) Nomor 8 Tahun 2012 tentang senjata olahraga, dan bahkan kami dengan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan lapangan jika mendapat laporan terkait kepemilikan diluar regulasi perbakin atau ketentuan yang berlaku. meminimalisir penggunaan senapan angin yang diatur penggunaan senapan angin / PCP Call 4.5 Mm merupakan alat kelengkapan cabang olahraga menembak yang penggunaannya saat latihan dan kompetisi atau kejuaraan menembak perbakin.


Ketua Perbakin Kabupaten Dompu, Guntoro, SH dikonfirmasi awak media koran ini mengatakan pihaknya saat ini telah menyurati 3 club di bawah naungan Perbakin Kabupaten Dompu, Pengusaha / Toko (UD Red,-) sebagai distributor / Penjual Alat Olahraga Menembak dan Masyarakat umum Pecinta Olahraga Menembak, agar mendaftarkan nama anggota beserta senjata yang dimiliki. Dari 3 club itu, 2 club telah mendaftarkan dan 1 club belum mendaftarkan nama dan senjatanya, dari dari masyarakat umum masih kami menunggu laporannya.


"Mudah-mudahan nanti seluruh anggota club akan datang membawa dan meregister kepemilikan senjata mereka," Ungkapnya.

Muhaimin, S.Kom 
Sekretaris Perbakin Kabupaten Dompu.
[Tim*/Ist].


Lanjutnya, Registrasi ini dilakukan dalam rangka mengawasi senjata yang dimiliki anggota club dan menertibkan senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter. Apabila menemukan kaliber 5,5 milimeter maka senjata itu akan diamankan, karena penggunaan senjata telah diatur pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 tahun 2012 tentang Senjata Olahraga, dan bahkan kami dengan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan lapangan jika mendapat laporan terkait kepemilikan diluar regulasi perbakin atau ketentuan hukum yang berlaku. 


Lebih jauh Guntoro menjelaskan, Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Kapolres Dompu dan Surat Edaran kami (Perbakin Dompu Red,-) sebelumya terkait adanya Larangan, Membawa, Memiliki dan Menyimpan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin serta mengsosialisasikan Penggunaan Senapan Angin /PCP Call 4.5 mm merupakan Alat Kelengkapan Cabang Olahraga Menembak yang penggunaanya hanya saat Latihan dan Kompetisi atau kejuaraan menembak Perbakin.


"Kita akan menertibkan senjata yang diluar ketentuan perbakin maupun penggunaan senjata yang diluar ketentuan aturan hukum. Senjata yang diluar ketentuan aturan tersebut bisa membahayakan warga lain," Tandasnya.

Pengurus Perbakin Kabupaten Dompu Bersama Anggota Club Pose Bersama Usai Kegiatan Tersebut.
[Tim*/Ist].


Ditambahkannya, Apa lagi Kabupaten Dompu beberapa hari yang lalu, secara berturut-turut dalam minggu yang sama terjadi kelalaian dalam penyalahgunaan senapan angin yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Bagi anggota yang berburu hama tanaman, mereka harus melaporkan ke Pengkab Perbakin setempat dan akan diproses sesuai prosedur regulasi menembak berburu Perbakin dan ketentuan berdasarkan aturan Polri. Setelah itu meminta izin membawa senjata dari Sat Intelkam Polres Dompu.


"Saat registrasi itu, masing-masing anggota harus membawa kartu tanda penduduk, dan membawa senjata yang mereka miliki,

Pengurus Kabupaten Perbakin Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan registrasi kepemilikan senapan angin milik anggota club untuk mengetahui jenis senjata yang mereka miliki," Bebernya 


Terpisah, Sekretaris Perbakin Dompu, Muhaimin, S.Kom pada tempat berbeda mengungkapkan registrasi tersebut akan dilakukan di sekretariat perbakin Kabupaten Dompu yang dimulai dari pagi hingga sore hari nantinya. 


"Saat registrasi dilakukan, masing-masing anggota harus membawa kartu tanda penduduk, dan membawa senjata yang mereka miliki untuk didata dan diregistrasi kepemilikannya," Ungkapnya.


Muhaimin menambahkan, Sebelumnya pihak Perbakin Dompu telah melaporkan anggota club dan senjata yang mereka miliki. 


"Kita telah melaporkan jumlah anggota dan senjata yang dimiliki," Ujarnya


Sementara Ketua Doro Moro Shooting Club (DMSC Red,-), Wahyudin, SH., Mendukung registrasi anggota dan senjata yang dimiliki anggota club, agar Perbakin mengetahui jumlah anggota club dan jenis senjata yang dimiliki.


"Kami DMSC sangat mendukung penuh langkah yang dilakukan Perbakin Kabupaten Dompu dalam melakukan pendataan dan kegiatan registrasi terhadap anggota perbakin, semoga dengan kegiatan ini akan meminimalisir penggunaan senjata ilegal yang tidak sesuai aturan hukum," Pungkasnya. [Tim*]

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)