![]() |
Suasana Pembubaran Dugaan Judi Sabung Ayam Yang Dilakukan Polsek Pajo Di Desa Ranggo Pagi Tadi. [Gd*/Ist]. |
DOMPU,– Polsek Pajo bubarkan aktivitas diduga judi sabung ayam di Dusun Manggadua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Jumat (16/5/2025) sekira pukul 10.45 Wita. Pembubaran dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga setempat yang diduga merasa resah terhadap aktivitas tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket SPKT III bersama Bawas, KSKT III, Bhabinkamtibmas Desa Ranggo, serta anggota lainnya segera menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan sekelompok warga yang diduga tengah melakukan kegiatan sabung ayam. Aparat langsung membubarkan kerumunan tersebut secara humanis dan memberikan himbauan agar tidak mengulangi kegiatan serupa.
Bhabinkamtibmas Desa Ranggo juga secara langsung menyampaikan peringatan kepada masyarakat setempat bahwa sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian dan melanggar hukum, serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Melalui Kasi Humas Polres Dompu, Kapolsek Pajo IPDA. Gunawan Husnijaya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk judi sabung ayam. Kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” Tegasnya.
Lanjutnya, Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh warga agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melapor apabila menemukan potensi pelanggaran hukum di sekitar mereka.
"Masyarakat diminta melapor bilamana menjumpai adanya aktivitas ilegal (Judi Sabung Ayam Red,-) semacam ini, Silahkan laporkan dan pasti akan kami tindak tegas," Pungkasnya.
Pantauan langsung awak media koran ini, Situasi kamtibmas pasca pembubaran dugaan judi sabung ayam tersebut dinyatakan aman dan terkendali. Aparat Polsek Pajo tetap melakukan pemantauan dan patroli rutin untuk mencegah kegiatan serupa terulang kembali. [Gd*]