![]() |
| Ir. Muttakun Ketua DPRD Kabupaten Dompu. [Gd*/Ist]. |
DOMPU, – Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, menegaskan bahwa pangkalan LPG subsidi yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi gas bersubsidi akan dikenai sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional, 22/6/2026 Senin pagi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi di wilayah Kabupaten Dompu. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tidak ada toleransi bagi pangkalan yang terbukti bermain dalam distribusi LPG subsidi. Kami ingin memastikan gas bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak dan dijual sesuai HET,” tegas Muttakun.
![]() |
| Ketua DPRD Kabupaten Dompu Bapak Ir. Muttakun Bersama Anggota DPRD Lintas Komisi Beserta Jajaran Dinas Terkait Dan Kepolisian Saat Inspeksi Mendadak Di Kelurahan Kandai Satu Dompu-NTB. [Gd*/Ist]. |
Menurutnya, praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Muttakun menegaskan, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap distribusi LPG subsidi guna mencegah terjadinya penyelewengan di lapangan.
“Apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional pangkalan yang bersangkutan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Dompu berharap seluruh pangkalan LPG dapat menjalankan distribusi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi secara merata dan tepat sasaran. [Gd*].

