TPS 14 Pekat Direkomendasikan Pemilu Ulang

Admin
By -
0






"Drs. Arifuddin Ketua KPU Kabupaten Dompu" 


[Foto Dokumen Istimewa PRIORITAS.Online]







PRIORITAS.Online, (DOMPU),- TPS 14 Dusun Latonda Barat Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu_NTB dipastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).  PSU sedianya akan digelar pada 24 April 2019 Mendatang.



Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Dusun Latonda Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Akan digelar PSU Presiden dan DPD RI, Karena sebelumnya pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat KTP Elektronik, tidak terdaftar di DPT dan DPTB dan tidak memiliki surat model A5.



"Iya, Bahwa TPS 14 itu akan dilaksanakan PSU. Untuk Kabupaten Dompu hanya pada TPS itu saja." Ujar Drs. Arifuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Saat dikonfirmasi awak media koran ini Selasa, 23/4/2019



Lanjut Arifuddin, Pemungutan Suara Ulang tersebut berdasarkan rekomendasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pekat atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pekat.



"PSU di TPS tersebut untuk 2 jenis surat suara yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPD RI." Bebernya



Lebih Jauh Arifuddin menjelaskan, Pelaksanaan PSU TPS tersebut dilakukan lantaran karena 5 Orang Warga yang ikut mencoblos padahal nama_nama kelima orang ini tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).



"Kelima orang ini tidak terdaftar dalam DPT serta tidak membawa serta model surat A5 sebagai pembuktian bahwa mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan." Pungkasnya.



Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Pemungutan Suara Ulang di TPS tersebut dilakukan yakni telah memenuhi unsur sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang_undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 372. [Dink*]
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)