Nampak : Rusdiansyah, SH. MH Selaku Kuasa Hukum Yang Di Tunjuk Oleh Saudara Surya Wiryawan Alias Belo dan Nisa AG Alias Ica Terduga Pengedar Narkoba.
(Foto Dokumen : PRIORITAS. Online).
DOMPU, PRIORITAS.Online,- Ditunjuk sebagai kuasa hukum Surya Wiryawan Alias Belo dan Nisa AG Alias Ica. Lawyer harapkan Tidak menjustifikasi secara berlebihan terhadap klienya tersebut.
Pernyataan Resmi Rusdiansyah, SH. MH. Selaku Lawyer dari Surya Wiryawan Alias Belo Dan Nisa AG Alias Ica Melalui Via kontak Whatsaap pribadinya, 30/6/2019 Minggu Sore Sekira pukul 17.55 Wita.
"Kami sampaikan atas dasar itu sebagai kuasa hukum keduanya (Belo dan Ica red) bahwa tidak benar justifikasi, diksi, atau Pernyataan_pernyataan yang tidak mendasar atas klien kami dengan menyebutnya sebagai bandar besar Narkoba lewat pemberitaan media maupun medsos." Tandasnya
Lanjut Rusdiansyah, sebagai kuasa hukum saya mengajak kepada kita semuanya, hendaknya menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atas klien kami ini.
"Saya memahami semangat kita bersama untuk memberantas segala bentuk Narkotika dan sejenisnya itu. Namun janganlah menjustifikasi bagwa klien kami sebagai bandar besar, sebelum ada pernyataan resmi APH." Ujar Advokat Muda Alumni Almamater Jakarta ini.
Secara tegas ia berharap jangan sampai semangat kita ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melawan hukum
"Mari kita tunggu pernyataan Resmi APH, Kita percayakan penanganan kasus ini pada penegak hukum." Tegasnya.
Sebelumnya Surya Wiryawan Alias Belo dan Nisa AG Alias Ica di bekuk DitResnarkoba Polda NTB pada tanggal 27/6/2019 Kamis sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Lintas Lakey Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu_NTB.(Dink*).