Terduga Pelaku Pembakar Rumah Di Desa Bara Terancam Di Bui Seumur Hidup

Admin
By -
0



Nampak : Kepala Kepolisian Resort Dompu Bapak AKBP. Syarif Hidayat, SH. S.IK Di Damping Kasat Reskrim Bapak AKP. Reza Fahmi, SH. S.IK dan Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU. Tamrin.




(DOMPU),- Terduga pelaku pembakaran rumah milik Nurwahidah alias Ida, alasan Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu_NTB Minggu 16/2/2020 malam lalu yang di duga menewaskan satu orang dan tiga lainnya mengalami luka bakar tersebut diganjar pasal berlapis, dan terancam di bui seumur hidup.



Kepala Kepolisian Resor Dompu AKBP, Syarif Hidayat, SH.S.I.K saat memberikan keterangan persnya dihalaman Mako Polres Dompu, 19/2/2020 Rabu Pagi Mengatakan, terduga pelaku kasus pembakaran tersebut akan diganjar pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 340, dan pasal 351 ayat 3 serta pasal 351 ayat 2 berdasarkan KUHP.






Nampak : Sejumlah Barang Bukti Saat Gelaran Jumpa Pers Di Mako Polres Dompu.

[Foto Istimewa : Dink*]




Pelaku juga kami kenakan pasal 338 dan pasal 340 tentang percobaaan pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 yang di duga mengakibatkan orang meninggal dunia serta pasal 351 ayat 2 yang di duga mengakibatkan korban luka bakar 70 %.



"Terduga pelaku tetap nekat ingin membakar rumah, walaupun ia tahu ada orang diatas rumah, pasalnya pemilik rumah berdasarkan kecurigaannya pelaku telah menyembunyikan istrinya untuk di jadikan TKW." Ungkap Kapolres Dompu.



Selain itu pelaku juga dikenakan pasal 251 ayat 3 yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 351 ayat 2 yang mengakibatkan luka bakar terhadap tiga korban lainnya.






Nampak : Tersangka Saat Di Gelandang Kembli Ke Ruangan Penyidik.

[Foto Istimewa : Dink*].




Seperti diketahui Insiden kebakaran berawal dipicu   karena istri terduga pelaku yakni Ayu Rosmiati meninggalkan rumah dan tidak pulang, pelaku curiga istrinya telah dijadikan TKW oleh Nurwahidah alias Ida penyalur TKW tersebut.



Karena pelaku tidak mendapatkan istrinya, Pelaku merasa panik karena tidak juga mengetahui keberadaan istrinya, Sekitar pukul 22.50 Wita pelaku kemudian pergi ke penjual bensin ke Sau atau Mama UA sebanyak dua botol Aqua besar.



Setelah mengambil dua botol bensin, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke rumah dan membakarnya. Didalam rumah tersebut menurut informasi masih ada tiga orang korban yakni Niken Anggraini (24), Siti Hajar (70), dan Ilyas (32). Untuk korban meninggal yakni Siti Afrah alias Rao (52) saat kejadian kebakaran sedang tidak berada dirumah.



Melihat kebakaran yang terjadi serta kondisi api yang cepat membesar Korban Meninggal yakni Siti Afrah alias Rao (52) berusaha naik ke atas rumah tersebut dengan tujuan menyelamatkan Niken Andriani namun nasib berkata lain, korban tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri.



Mobil Water Canon Milik Polres Dompu di bantu Satu unit Damkar Satpol-PP Kabupaten Dompu tiba di TKP sekira pukul 22.30 Wita api dapat dikendalikan dan di padamkan petugas.



Tidak menunggu waktu lama bagi Kepolisian Resor Dompu untuk menangkap pelaku yang di duga bersembunyi di Desa Jala Kecamatan Hu'u yakni di kediaman Judi M. Sidik di dalam salah satu kamar dan membekuk pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lanjutan. [Dink*].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)