Terduga Pelaku Yang Berhasil Diamankan Di Mako Polsek Hu'u Oleh Anggota Tim Gabungan Resmob dan Intelmob Dibantu Anggota Polsek Hu'u. [Dink*/Ist]. |
DOMPU, PRIORITAS.COM,- Terduga pelaku FA alias Daus pemilik akun FB Muma Klr (17), dicokok Tim Gabungan Resmob dan Intelmob Polres Dompu serta dibantu jajaran anggota Polsek Hu'u dikediamannya di Dusun Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu_Nusa Tenggara Barat, 24/5/2020 Minggu malam sekira pukul 22.20 wita.
Terduga pelaku ditangkap petugas karena diduga menulis ujaran kebencian terhadap Institusi Polri di akun dinding Facebooknya, Adapun ujaran kebencian menggunakan bahasa daerah yaitu "Ndaiku Dou Hu'u, Polisi Bote Polisi Wawi Mpoi, Lako Mpoi, Anak Haram Mpoi, boraee mawausi raka nda'u di lapa re mau wajara rakanahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu'u di bademu".
Artinya “Saya orang Hu’u, Polisi Monyet Polisi Babi semuanya, aparat anjing semuanya, anak haram semuanya, aparat kalau bisa menemukan jarum di dalam got maka kalian bisa menangkap saya polisi setan, polisi akan saya tembak semuanya jangan menganggap diri polisi anjing polisi setan aparat anjing semuanya, perlu kalian tahu saya adalah Muma Anak Hu’u”.
Akun FB Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Yang Berhasil Diamankan. [Dink*/Ist]. |
Bak kilatan petir tulisan di akun medsosnya ini langsung viral, tidak hanya menulis dan mengancam polisi, di profil akun Facebook miliknya, terduga pelaku juga terlihat menampilkan sebuah foto yang sambil memegang senjata api rakitan.
Kepala Kepolisian Resor Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH. S.IK melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ujaran kebencian yang juga telah mengancam Institusi Polri melalui Medi Sosial tersebut.
Terduga Pelaku Yang Berhasil Diamankan Tim Gabungan Polres Dompu. [Dink*/Ist]. |
"Terduga pelaku ditangkap di kediamannya, Dia ditangkap oleh Tim Gabungan Anggota Resmob dan Intelmob dibantu Anggota Polsek Hu'u tanpa perlawanan," Ujar Hujaifah membenarkan perihal penangkapan pelaku.
selain telah menangkap terduga pelaku ujaran kebencian, Tim Gabungan juga menangkap terduga tersangka lain inisial JM alias Medo (38) yang juga merupakan warga setempat diduga kuat sebagai pemilik senpi rakitan yang di pegang pelaku dalam profil akun Facebooknya itu.
Pengembangan terus dilakukan berdasarkan pengakuan sdr Daus bahwa senpi rakitan yang dipakai dalam profil akun Facebook miliknya tersebut merupakan milik JM alias Medo sehingga pelaku melanjutkan penggeledahan di rumah JM, Namun dalam penggeledahan dirumah JM alias Medo tidak ditemukan senpi yang dimaksud.
Barang Bukti Senjata Api Rakitan Beserta Dua Butir Peluru Hasil Dari Pengembangan Yang Berhasil Diamankan Polisi. [Dink*/Ist]. |
"Dari pengakuan JM alias Medo, Senpi rakitan miliknya itu telah ditanamnya di pinggir pantai yang ada di Dusun Finis Desa Hu'u, Setelah lama dilakukan pencarian petugaspun berhasil menemukan senpi yang di tanam pelaku beserta dua butir peluru yang dimasukkan dalam kotak rokok yang di bungkus kain," Beber Hujaifah.
Setelah senpi yang dimaksud ditemukan, terduga pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, terduga pelaku merupakan anggota geng terliar yang kerap meresahkan dikecamatan hu'u. [Dink*].