Pemuda Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan.

Admin
By -
0
Press Release Yang Pimpin Waka Polres Dompu Bapak I Nyoman Adi Kurniawan Di Halaman Mako Polres Dompu.
[Dink*/Ist].

DOMPU,- Polres Dompu telah melakukan berbagai upaya pengungkapan berbagai kasus, termasuk dugaan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan seorang pemuda asal Dusun Finis Desa Hu'u kecamatan hu'u Kabupaten Dompu ini.

Dalam gelaran Press Release resminya Polres Dompu menyatakan pemuda terduga pelaku ujaran kebencian yang diduga menghina dan mengancam Institusi Polri ditangkap terkait kepemilikan senjata api dan kasus lain.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH Dalam keterangan resminya saat gelaran jumpa pers di halaman Mako Polres Dompu mengatakan, Terkait kasus kepemilikan senjata api Polres Dompu telah mengamankan FD (17) Pelajar alamat Dudun Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u, dan AF (20) alamat Dusun Finis, Desa Hu'u Kecamatan Hu'u, Serta JD (38) alamat Dusun Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu. Keberhasilan pengungkapan kepemilikan senjata api bermula dari akun Facebook Sdr Muma Klr yang beralamat di Dusun Finis Desa Hu'u dimana Sdr Muma Klr memasang  foto profilnya memegang senjata api rakitan serta diduga memposting Kata_kata kasar disertakan dengan dugaan ucapan mengancam Institusi Kepolisian.

Waka Polres Saat Menunjukkan Bukti Ujaran Kebencian Sedangkan Kasat Reskrim Polres Dompu Juga Menunjukkan Barang Bukti Berupa Senjata Api Rakitan Laras Pendek Jenis Pistol Saat Jumpa Pers Berlangsung Di Mako Polres Dompu.
[Dink*/Ist].

"Ketiganya kami amankan karena ada keterkaitan keterlibatan atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan dugaan kasus pengeroyokan," Ujar Waka Polres Dompu Dalam keterangan resminya, 26/5/2020 Senin pagi di halaman Mako Polres Dompu.

Pada kesempatan yang sama pula Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Dompu IPTU. Ivan Roland C. S.TK Menambahkan, Terkait dengan hal tersebut penangkapan terhadap tersangka bermula pada tanggal 24/5/2020 minggu lalu sekira pukul 20.00 wita berdasarkan adanya dugaan postingan melalui akun Facebook milik pelaku FD dengan akun Muma Klr yang mana terdapat Foto Profil FD yang sedang memegang senpi rakitan jenis pistol laras pendek, yang dimana kuat dugaan foto tersebut diambil dalam rumah rekan AF.

"Kami langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FD, karena FD diduga telah memposting Foto Via Facebook akun miliknya yang pada saat dalam foto tersebut memegang senjata api rakitan jenis pistol, Tidak hanya memposting foto terduga FD juga diduga kuat melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap Institusi Kepolisian," Jelas IPTU Ivan Perwira Muda yang belum lama di Polres Dompu ini.

Ditambahkannya, Pada saat di BAP dan dimintai keterangannya, terduga pelaku FD menerangkan bahwa senjata api rakitan tersebut bukan miliknya, senjata tersebut milik sdr AF kemudian dilakukan penangkapan terhadap AF namun saat penangkapan dan interogasi senjata api itu juga bukan miliknya melainkan diduga milik sdr JD yang merupakan ayah kandung dari sdr AF.

"Dari keterangan JD Senpi yang dimaksud telah dipindahkan dan di tanam di pinggir laut," Ujarnya.

Menurut Informasi yang berhasil dihimpun media ini pihak kepolisian melakukan pengembangan terkait dengan kasus pengeroyokan beberapa hari yang lalu dimana kuat dugaan terduga pelaku FD juga ditengarai terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

"Kebetulan terduga FD ditangkap terkait postingannya via Facebook, yang jelas penangkapannya terkait kasus pengeroyokan bukan terkait ujaran kebencian. Kalo terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Institusi Polri Masih dalam Penyelidikan," Bebernya.

Ketiga terduga tersangka dikenakan pasal 170 dan 351 terkait kekerasan secara bersama_sama / Penganiayaan. dan Pasal (1) Ayat Undang_undang Darurat Nomor 12/1951 tentang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Ditegaskannya, FD ditangkap hingga saat ini masih terkait kasus kekerasan secara bersama_sama atau pengeroyokan. sedangkan terkait kasus penghinaan dan dugaan ujaran kebencian masih dalam tahap penyelidikan.

"Terduga FD ditahan bukan karena kasus ujaran kebencian melainkan kasus dugaan pengeroyokan secara Bersama_sama, Kasus ujaran kebenciannya masih dalam tahap penyelidikan polisi," Pungkas IPTU Ivan Roland C S.TK. Menutup pembicaraan dalam Jumpa Pers Tersebut. [Dink*].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)