Pemilik Senjata Api Diringkus Tim Resmob Polres Dompu Tanpa Perlawanan

Admin
By -
0
Terduga Pelaku Diringkus Tim Resmob Tanpa Perlawanan.
[Dink*/Ist].

DOMPU,- Kepolisian Resor Dompu berhasil menangkap Pemuda pemilik Senjata Api Rakitan tak berizin, 15/6/2020 Senin sekira pukul 14.30 wita.

Penangkapan AZ (24) pria asal Dusun Soro Kilo Desa Kramat Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu dilakukan di sebuah kedai kopi warga di Lingkungan VI Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kepolisian Resor Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah membenarkan perihal penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat melalui anggota opsnal.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Petugas Saat Penangkapan Terduga Pelaku.
[Dink*/Ist].

Mendapat informasi tersebut, BRIPKA Zainul Subhan melaporkan hal tersebut pada Kasat Reskrim IPTU Ivand Roland Christofel, S.T.K dan memerintahkan menyelidiki lebih lanjut informasi tersebut dan segera mendatangi TKP dan kasat juga mengingatkan dalam penangkapan tidak bertindak arogan serta mengutamakan keselamatan diri.

"Tak butuh waktu lama tiba di TKP tim Resmob langsung melakukan penyergapan, AZ ditangkap saat asyik duduk di kedai kopi milik warga di Monta Baru kecamatan woja," Kata Hujaifah membenarkan.

Lanjut Hujaifah menambahkan, AZ diringkus tim resmob tanpa perlawanan, Pada saat berada di kedai kopi milik warga diduga senpi rakitan tersebut berada pada pinggang kiri pelaku, Saat di kedai kopi AZ sempat membuka baju jaket miliknya saat bajunya terangkat sehingga terlihat gagang senpi yang terselip di pinggang pelaku pemilik senjata api rakitan ilegal tersebut.

"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan berikut dua butir peluru kaliber 5.56 MM yang berada dalam kantong celana terduga pelaku," Beber Hujaifah.

Atas perbuatannya AZ dijerat dengan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki. Pasal 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa senjata api, amunisi, tanpa izin diancam dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun penjara.

Guna kepentingan penyelidikan tersangka bersama barang bukti  kini telah diamankan di Mako Polres Dompu Untuk menjalani proses hukum selanjutnya. [Dink*].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)