Terduga Pelaku Yang Berhasil Di Gelandang TIM PUMA Ke Mako Polres Dompu_NTB. [Dink*/Ist].
DOMPU,- Pencurian Kendaraan Bermotor kembali terjadi di Dompu kali ini menimpa Yasub (40) alamat Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu_Nusa Tenggara Barat, 11/07/2020 Sabtu Malam.
Pencurian tersebut dilakukan terduga pelaku EB alias OJ (24) alamat Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten, TKP rumah korban Yasub alamat yanh sama dengan pelaku.
Korban melaporkan kehilangan motornya pada tanggal 13/07/2020 senin. Dengan dasar laporan LP/K/292/VII/2020/NTB/Polres Dompu. Sesuai dengan keterangan korban bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri SPM 1 Unit Honda Revo warna hitam Nopol EA 2132 PA.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivand Roland Cristofel, S.T.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, Kasat perintahkan TIM PUMA dipimpin BRIPKA Zainul Subhan untuk segera bergerak melakukan pengembangannya atas informasi tersebut.
"Berdasarkan laporan tersebut Kasat Memerintahkan TIM PUMA segera melakukan pengembangan atas laporan warga tersebut," Ujarnya.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan pencurian terhadap korban adalah EB alias OJ terduga pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama (Curanmor red).
Atas fakta yang berhasil dikembangkan, TIM PUMA langsung melakukan pencarian dan pengejaran, Tidak lama berselang TIM PUMA berhasil menemukan keberadaan EB alias OJ saat sedang mengendarai SPM hasil gondolannya dirumah korban.
"Pelaku berhasil di sergap saat sedang mengendarai SPM hasil curiannya tersebut, dan Kepada petugas terduga pelaku hendak mencari peminat lalu akan menjualnya," Beber Hujaifah.
Lanjut Hujaifah menambahkan, Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya, Pelaku membeberkan semua cara kerja serta modus operandinya setiap akan melakukan aksi pencurian yang dilakukannya, Pelaku memasuki pekarangan rumah korban lalu menghampiri SPM yang terparkir di emperan rumah korban, selanjutnya pelaku menghidupkan mesin sepeda motor yang diawali dengan cara merusak tempat kunci kontak menggunakan kunci pas ukuran 8 dan kunci shock yang telah dimodifikasi pelaku selanjutnya pelaku kabur dengan motor curiannya tersebut.
"Pelaku memasuki rumah korban lalu menghampiri SPM mencongkelnya menggunakan kunci ukuran 8 serta kunci shock yang sudah di modifikasi pelaku dalam setiap aksinya setelah berhasil pelaku lalu kabur bersama motor yang di curinya dibrumah korban," Ujar Hujaifah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 Unit SPM Honda Revo warna hitam Nopol EA 2132 PA, Nomor Rangka MH1JBE11XDK593065, Nomor Mesin JBE1E-1584968, Tidak hanya SPM sebagai Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 1 (Satu) buah kunci pas, 1 (Satu) buah anak kunci sok yang sudah diruncingkan pelaku sehingga ketika digabungkan dengan kunci pas 8 akan menjadi kunci letter L. dan 1 (Satu) Lembar STNK An. M. Nur Pemilik motor yang dicuri terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum selanjutnya, dan Kepada pelaku polisi mengganjarnya dengan pasal 363 KUHP. [Dink*].