Tim PUMA Saat Mengamankan Barang Bukti Pada Salah Satu Pembeli SPM Hasil Curiannya Pelaku ABD. [Dink*/Ist]. |
DOMPU,- Tim PUMA Polres Dompu Menunjukkan Taringnya dengan mengungkap sejumlah kasus curanmor, Pengungkapan kasus berhasil dilakukan disejumlah tempat di Dompu_Nusa Tenggara Barat, 09/07/2020 sekira pukul 12.00 wita.
Tim PUMA dibawah pimpinan BRIPKA Zainul Subhan berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap 9 kasus curanmor dalam waktu satu hari.
Pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan atas laporan Sukardin (38) Petani alamat di Desa Konte Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu yang menjadi korban yang diduga dilakukan ABD (27) alamat Dusun Mbe'e Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa.
Tim PUMA Saat Mengamankan SPM Lainnya Hasil Curian Terduga Pelaku ABD. [Dink*/Ist]. |
Kasus curanmor terjadi pada beberapa bulan sebelumnya bertempat di pinggir jalan di Dusun Depa Jaya Desa Anamina Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Terduga pelaku mengeksekusi motor korban yang terparkir dipinggir jalan yang sedang melakukan pemupukan jagung dilahan jagung miliknya, Korban sempat melihat pelaku namun jarak yang jauh sehingga sulit dilakukan pengejaran oleh korban, upaya korban melakukan pengejaran sia_sia sehingga oknum pelaku kehilangan jejaknya saat dilakukan upaya pengejarannya oleh korban.
Kasat Reskrim IPTU. Ivan Roland Christofel S.T.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel S.T.K lalu memerintahkan Tim PUMA Polres Dompu untuk melakukan penyelidikan serta pengembangan untuk segera diungkap dan dilakukan penangkapan.
"Kasat Reskrim perintahkan untuk segera melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut agar segera bisa diungkap dan dilakukan penangkapan nantinya," Terang Hujaifah menirukan ucapan kasat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapat informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban diduga pelakunya ABD, atas informasi yang didapatkan tersebut selanjutnya Tim PUMA lalu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ABD dan juga berhasil mengamankan satu unit SPM merk Honda Supra X 125 warna hitam. Saat penangkapan yang berhasil dilakukan keadaan motor curian tersebut sudah dijual oleh pelaku (ABD red) kepada seorang warga inisial DRL (32) alamat Desa Lanci III Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
"Tim PUMA berhasil melakukan penangkapan terhadap ABD terduga pelaku, bersamaan dengan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 Unit SPM merk Supra X 125 CC Warna Hitam, SPM curian tersebut sudah dipreteli dan dijual ke salah satu warga di Desa Lanci III," Beber Hujaifah.
Kerja cepat Tim PUMA tidak berhenti pada penangkapan tersebut, Tim lalu melanjutkan pengembangan terkait keterlibatan oknum pelaku ABD ini dengan sejumlah kasus curanmor lainnya. Setelah dilakukan interogasi dihadapan petugas dan Tim PUMA terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian lainya dan hasil curiannya tersebut telah banyak di jual di berbagai tempat di Kecamatan Manggelewa seperti di Desa Lanci I, Lanci III, dan di Desa Tanju.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui pernah mencuri diberbagai lokasi dan telah menjual SPM hasil curiannya di berbagai tempat di Kecamatan Manggelewa," Ungkap Hujaifah
Dari hasil pengembangan yang dilakukan kembali Tim PUMA melakukan penyelidikan terkait keberadaan sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya dan dari pengembangan tambahan dalam penyelidikan petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa 8 (Delapan) unit SPM barang bukti yang pernah di curi terduga pelaku telah di jual ke banyak tempat seperti kepada
*BNY, alamat Dusun Lanci III Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa.
* JBD alias DR, alamat Dusun Lanci III, Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa.
* IS alias DS Tanju Kecamatan Manggelewa.
*STH alamat Dusun Sori Rae Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Selanjutnya tim PUMA bergerak cepat menelusuri rangkaian jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dan kemudian membuahkan hasil. Tim PUMA sukses mengamankan barang bukti lain yakni 8 (delapan) unit sepeda motor yang sudah dalam keadaan diprotoli (dibongkar) dan diakui sendiri oleh ABD bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengubah tampilan asli sepeda motor.
* 4 (Empat) Unit SMP Merek Honda Supra X 125 Warnah Hitam Tanpa No.Pol. (telah diprotoli).
* 4 (Empat) Unit SMP Merek Honda Revo Absolut Warnah Hitam Tanpa No.Pol. (telah di protoli)
* 1 (Satu) Unit SPM Merek Suzuki Thunder warn biru Tanpa No.pol.
Lebih lanjut ABD menjelaskan kepada pihak kepolisian Dari 9 ( sembilan ) Unit sepeda motor tersebut, 8 ( delapan ) unit Sudah dalam keadaan di Protoli. ABD setelah melakukan Pencurian sepeda motor kemudian SPM dibawa pulang kerumahnya yang selanjutnya diprotoli dengan maksud untuk menghilangkan jejak dan setelah itu ditawarkan kepada peminat untuk dijual.
Setelah mengamankan Tersangka dan Barang Bukti lalu Tim menggelandang pelaku ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya ABD di duga melanggar Pasal 363 KUHP. yang berbunyi “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun," [Dink*].