Timsus Narkoba Polres Dompu, Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, BB 6,57 Gram Sabu-sabu Berhasil Diamankan

Admin
By -
0
Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Bima Yang Berhasil Diamankan Timsus Narkoba Polres Dompu.
[Dink*/ Ist].


DOMPU,- Satresnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang Laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 08/09/2020 Selasa sekira pukul 14.00 wita.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya tepatnya di Dusun Madya Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu_NTB.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi yakin sdr. YSN alias YAN, Laki-laki, Ttl, Donggo 11-Maret- 1975 Islam Suku Mbojo Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.

Adapun barang bukti 1 (Satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 12 (Dua Belas) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 6,57 gram Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Kepala Kepolisian Resor Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH, S.IK Melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU. Hujaifah mengatakan, Penangkapan berawal dari adanya informasi dari anggota Satresnarkoba Polres Dompu yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang di duga membawa dan menguasai Narkotika dengan tujuan akan melakukan transaksi barang haram tersebut (Narkotika) dengan ciri-ciri memakai jaket warna abu-abu, sehingga anggota lalu melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang menjadi laporan dari masyarakat. Tidak lama kemudian sang target yang menjadi  incaranpun muncul sesuai informasi yang didapatkan.

"Orang yang dicurigai akan melakukan transaksi barang haram tersebut tiba-tiba muncul sesuai dengan informasi yang didapatkan tersebut, dengan sigap anggota Satresnarkoba Polres Dompu saat akan mendekati terduga pelaku, dan pada saat yang bersamaan sang Pelaku mengetahui akan kedatangan petugas langsung berupaya membuang Barang Bukti 1 (Satu) buah bungkus rokok Sampoerna ke dalam selokan," Ungkapnya

Lanjut Hujaifah, melihat terduga pelaku yang berusaha membuang Barang Bukti tersebut anggota langsung mengamankan terduga dan meminta bantuan masyarakat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan yang di lakukan namun sebelum penggeledahan akan dilakukan penggeledahan petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprintgas). Setelah petugas menunjukkan surat perintah tersebut  baru anggota melakukan pencarian dan penggeledahan terhadap terduga pelaku disaksikan oleh masyarakat sekitar TKP. 

"Setelah lama melakukan penggeledahan dan menyisir TKP dimana terduga pelaku berusaha membuang Barang Bukti Salah satu petugas menemukan Barang Bukti yang berusaha di buang pelaku yakni 1 bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 12 (Dua Belas) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu berada tidak jauh dari tempat pelaku diamankan," Beber Hujaifah.

Guna kepentingan penyelidikan terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya lalu di gelandang ke Mako Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Dink*].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)