Terduga Pelaku Yang Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Sumbawa. [Ris*/Ist]. |
SUMBAWA BESAR,- Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
Hasilnya seorang pria terduga pelaku berinisial H (41) asal Kecamatan Utan berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa beserta barang bukti ratusan gram narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP. Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., Membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku berinisial H yang diamankan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Pukul 15.30 Wita, di rumahnya di Kecamatan Utan.
"Pengungkapan kasus tersebut (Narkoba Red,-) berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah terduga pelaku H, kerap di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu," Terang AKP. Muh. Fatoni, SH Kasat Narkoba Polres Sumbawa.
Lanjutnya, Berbekal informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan di rumah terduga pelaku sehingga kami mendapati bukti kuat untuk dilakukan penggerebekan.
"Melihat terduga pelaku sedang asyik duduk di dalam rumahnya kemudian petugas langsung meringkus terduga pelaku, selanjutnya melakukan penggeledahan sehingga petugas berhasil menemukan 3 poket Sabu dengan berat Bruto 197,66 Gram yakni 2 poket di kantong celana depan dan 1 poket besar yang ditemukan di atas kursi rumah milik terduga pelaku," Beber Kasat Narkoba saat dikonfirmasi.
Selain sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap bong, 2 klip obat kosong, 1 buah pipa kaca, 1 lembar tisu, 1 buah kantong plastik, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah dompet serta 1 unit HP android.
Guna kepentingan penyelidikan, Petugas kemudian menggelandang terduga pelaku berikut barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum selanjutnya. [Ris*]