Penyidik Kejari Dompu Geledah Dinas DPMPD dan BPKAD Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Jambu

Admin
By -
0
Suasana Penggeledahan Yang Dilakukan Oleh Penyidik Kejari Dompu Di Dua Tempat Berbeda Yakni Di Kantor DPMPD dan BPKAD Dompu Pagi Tadi. 
[Gd*/Ist].

DOMPU,- Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 10.15 WITA, Tim PenyidikKejaksaan Negeri Dompu melaksanakan penggeledahan bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang beralamat di Jl.Soekarno-Hatta No.59, Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang beralamat Jl. Beringin No. 01 Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu


Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Jambu Tahun Anggaran 2020 – 2022. 


Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1648A/N.2.15/Fd.2/07/2025 tanggal 26 Agustus 2025.


Juru bicara Kejari Dompu Jhony Eko Waluyo, SH., dikonfirmasi terkait Penggeledahan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Jambu Tahun Anggaran 2020 – 2022 beserta Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu. 


"Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Jambu Tahun Anggaran 2020 – 2022, Dari hasil penggeledahan oleh Tim Penyidik. Dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, data, dan surat-surat serta benda-benda lainnya yang dianggap perlu serta berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Jambu Tahun Anggaran 2020 – 2022," Beber Jhony Eko Waluyo, SH Membenarkan hal tersebut.


Pantauan langsung awak media koran ini, Pukul 15.00 WITA pelaksanaan penggeledahan berakhir, selama pelaksanaan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. [Gd*].

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)