![]() |
Diduga Kades Jambu dan Dua Stafnya Saat Digelandang Aparat. [Gd*/Ist]. |
DOMPU,- Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020–2022.
Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Dompu, telah dilaksanakan penetapan dan penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial M selaku Kepala Desa Jambu, I selaku Penata Usaha Keuangan sekaligus Kaur Keuangan yang melaksanakan fungsi perbendaharaan, dan F selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
![]() |
Oknum Kades Jambu Inisial M Usai Diperiksa Dan Langsung Ditahan Kejari Dompu. [Gd*/Ist]. |
Para tersangka ditetapkan dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Jambu Tahun Anggaran 2020–2022, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp878.770.209,86 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan rupiah koma delapan enam sen).
![]() |
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pantauan media ini, pukul 19.10 Wita, para tersangka, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll B Kabupaten Dompu selama 20 hari kedepan dari tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 02 November 2025. [Gd*]