Kejari Dompu Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sori Paranggi

Admin
By -
0

 

Para Terduga Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Dalam Daerah Irigasi Sori Paranggi Saat Akan Dilakukan Penahanan Selama 20 Hari Pertama Di Lapas Klas IIB Dompu.
[Gd*/Ist].


DOMPU,- Kejaksaan Negeri Dompu tetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dalam Daerah Irigasi (DI Red,-) Sori Paranggi perkara dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2020. 


Bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Dompu, berdasarkan hasil gelar perkara (Expose Red,-) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 07 Januari 2026, telah meningkatkan status hukum Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020 ke tahap penetapan tersangka. 


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu Jhony Eko Waluyo, SH mengatakan, Penyidik telah menemukan setidaknya 2 (Dua Red,-) alat bukti yang sah untuk menetapkan 3 (Tiga Red,-) orang Tersangka dengan identitas dan peran sebagai berikut.

Saat Dibawa Dari Kantor Kejaksaan Negeri Dompu (Foto Atas) Serta Saat Para Tersangka Berada Dan Tiba Di Lapas Klas IIB Dompu (FotoYang Bawah).
[Gd*/Ist].


"Tersangka Inisial AM (Pelaksana Pekerjaan Red,-) : Bertindak sebagai pelaksana di lapangan yang menggunakan atau meminjam legalitas Perusahaan CV. MD milik tersangka AB, untuk melaksanakan pekerjaan. Tersangka Inisial AB (Direktur CV. MD Red,-) : Bertindak sebagai pihak yang meminjamkan perusahaan CV. MD kepada Tersangka AM guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang / tender pada proyek terkait," Beber Jhony juru bicara Kejari Dompu menjelaskan.


Lanjutnya, Tersangka Inisial AS (Kuasa Pengguna Anggaran) : Bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak pada Surat Perjanjian Kontrak nomor : 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.155.093.000,- (Dua Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah,-)


"Perbuatan para Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Tegasnya. 

Para Tersangka Saat Akan Dibawa Ke Mobil Tahanan Usai Penetapan Dan Pemeriksaan Oleh Penyidik Kejari Dompu.
[Gd*/Ist].


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, diperoleh nilai kerugian keuangan negara senilai Rp638.538.058,- (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Delapan Rupiah).


Guna menjamin kelancaran proses penyidikan, terhitung mulai terhitung sejak tanggal 07 Januari 2026 sampai dengan 26 Januari 2026 para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Dompu.


Penetapan dan Penahanan Tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang komprehensif, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka. 


Melalui tindakan hukum ini, Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara akan ditindak secara tegas demi tegaknya supremasi hukum. [Gd*].

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)