Pemkab Dompu Bersama Kanwil Ditjenpas NTB Teken MOU Pembinaan Warga Binaan Serta Penanda Tanganan Pinjam Pakai Aset Barang Milik Daerah

Admin
By -
0
Suasana Kegiatan Penanda Tanganan MOU tentang Pembinaan dan Perlindungan Warga Binaan Pemasyarakatan, Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan, Serta Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Dompu. Kegiatan Tersebut Juga  Dirangkaikan Dengan Penanda Tanganan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Barang Milik Daerah (BMD Red,-) Berupa Aset Milik Pemerintah Kabupaten Dompu.
[Gd*/Ist].


DOMPU,- Pemerintah Kabupaten Dompu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Barat menandatangani Nota Kesepakatan (MOU Red,-) tentang Pembinaan dan Perlindungan Warga Binaan Pemasyarakatan, Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan, serta Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Dompu. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung milik Pemerintah Kabupaten Dompu, Senin (9/02/2026).


Penandatanganan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai, dan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat bersama Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE., 


Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dompu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda Dompu yang hadir pada kesempatan tersebut. 


Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan MOU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS Red,-) tersebut merupakan bagian dari implementasi arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Red,-) Kabupaten Dompu, khususnya pada penguatan sumber daya manusia, perlindungan sosial, serta pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.


“Visi Dompu Maju tidak hanya dimaknai sebagai kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga kemajuan nilai-nilai kemanusiaan. Negara harus hadir untuk melindungi, membina, dan memberdayakan seluruh warga, termasuk perempuan, anak, serta warga binaan pemasyarakatan,” Ujar Bambang Firdaus, SE., Bupati Dompu dalam sambutannya. 


Lanjutnya, Bupati Dompu menegaskan bahwa perempuan warga binaan dan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kelompok rentan yang membutuhkan pendekatan khusus. Pembinaan terhadap mereka, Kata Bupati, harus dilakukan secara humanis, berperspektif gender, serta berorientasi pada pemulihan dan masa depan. Dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum.


"Menekankan pentingnya penerapan diversi dan keadilan restoratif (Restorative Justice Red,-). Pendekatan tersebut menempatkan anak sebagai subjek yang perlu dibina dan dipulihkan, bukan semata-mata sebagai objek anak dalam orientasi anak dalam kasus hukum," Jelasnya. 


Lebih dijelaskannya, Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Dompu berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan diversi dan keadilan restoratif bagi anak, memperkuat pendampingan sosial dan psikososial bagi perempuan dan anak warga binaan, memastikan pemenuhan hak-hak dasar mereka, serta mendorong pemberdayaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.


Selain penandatanganan MOU, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Barang Milik Daerah berupa tanah dan gedung eks Kantor Badan Kesatuan Politik Dalam Negeri Kabupaten Dompu kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat. Aset tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Dompu.


Bupati Dompu menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah yang sudah tidak digunakan tersebut merupakan bentuk pengelolaan Barang Milik Daerah secara efisien dan akuntabel, sekaligus tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15/427/SJ.


"Kehadiran Balai Pemasyarakatan di Kabupaten Dompu diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan secara optimal, termasuk pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” Bebernya.


Ditegaskannya, Bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada tataran  kegiatan seremoni semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan program-program konkret, terukur, dan berkelanjutan oleh OPD terkait bersama jajaran pemasyarakatan.


Bupati Dompu melalui kesempatan tersebut juga apresiasi kepada Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak atas sinergi yang telah terjalin selama ini.


“Semoga kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan perempuan, anak, serta seluruh warga binaan pemasyarakatan, sebagai bagian dari ikhtiar bersama mewujudkan Dompu Maju yang Humanis, Inklusif, dan Berkeadilan," Pungkasnya. [Gd*]

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)