PENGUMUMAN TENTANG SERTIPIKAT HILANG

Admin
By -
0
Gambar Ilustrasi.
[Tim*/Ist].

DOMPU,- PENGUMUMAN TENTANG SERTIPIKAT HILANG

Nomor : 3/DI304-23.05/I/2026

Untuk mendapatkan Sertipikat  baru  scbagai pengganti  Sertipikat  yang  hilang,berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan ini diumumkan bahwa ;

No                         : 1  

Nomor Hak         : 1039/ Lancijaya

Pemegang Hak   : AHMAD UMAR

Alamat                 : Kel.Karijawa Kec Dompu                                    Kab.Dompu

Tanggal Pembukuan : 17-03-1988

Keterangan : Telah dilaksanakan pengambilan sumpah dihadapan Kepala  Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kabupaten Dompu pada Tanggal 21 Januari 2026, yang di ambil  sumpah yakni Ahli Waris Dalam waktu 30(tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan  keberatan-keberatan  kepada  kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat. 

Pengumuman Yang Di Keluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu.
[Tim*/Ist].

Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut diatas, Maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.


Nomor Berkas     : 330/2026

Nama Pemohon  : Muhaemin

DI 301                    : 182/2026


Dompu, 26-01-2026

Kepala Kantor Pertanahan

KabupatenDompu


Ttd

TRI  HARJANTO.S.Si,M.Si

NIP. 197610242008041001

[Tim*]

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)