![]() |
MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kalingga Rendra Raharja di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), MUI NTB, Bea Cukai Mataram, pejabat utama Polda NTB, serta para Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres dan Polresta se-NTB.
Dalam kegiatan itu, Polda NTB memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,4 kilogram sabu, 1,2 kilogram ganja, 364,5 butir ekstasi, serta 1.622 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur. Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan alat pembakaran khusus, sedangkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam wadah yang telah disiapkan sebelum dibuang sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bagian dari proses administrasi dan pertanggungjawaban hukum, kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolda NTB bersama perwakilan instansi terkait.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah NTB.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Polda NTB dan jajaran Polres selama tiga bulan terakhir. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara berkala sebagai tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti.
"Pemusnahan ini selain merupakan perintah undang-undang, juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, tokoh agama, dunia pendidikan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan terus memperkuat kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan langkah pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba," kata Kapolda.
Polda NTB berharap pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat. (Redaksi).
