Pengelola LPK Kembali Jadi Tersangka, Polda NTB Buka Hotline Korban Dugaan TPPO

Admin
By -
0
Suasana Konferensi Pers pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran ke Jepang.
[Tim*/Ist].


MATARAM – Direktorat PPA dan PPO Polda NTB kembali menetapkan seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran ke Jepang.

Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, S.I.K., M.M., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, observasi, serta penyitaan sejumlah dokumen.

"Status yang bersangkutan kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah alat bukti dinilai cukup," ujar Pujewati dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Penyidik menduga tersangka merekrut sedikitnya enam korban dengan memungut biaya pendaftaran antara Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta per orang. Korban dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang, mengikuti pelatihan bahasa, menerima seragam, dan ditempatkan di penampungan, namun keberangkatan tidak pernah terealisasi.
Polda NTB juga membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. 

Hingga kini, enam korban telah diperiksa, sementara berdasarkan keterangan mereka, jumlah calon pekerja yang sempat berada di penampungan diperkirakan lebih dari 40 orang.

Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar memastikan perusahaan penempatan pekerja migran memiliki izin resmi serta tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses keberangkatan secara cepat. (Tim*)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)