![]() |
Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres/Polresta jajaran berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 26 Juni hingga 22 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 86 tersangka serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari sejumlah jaringan lintas provinsi.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB menjelaskan, dari total 86 tersangka yang diamankan, sebanyak 80 orang merupakan laki-laki dan enam orang perempuan.
Selain itu, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 8.328,091 gram sabu, 11.607,81 gram ganja, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat.
Tujuh Kasus Menonjol
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan sedikitnya tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode operasi.
Kasus pertama terjadi pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial ML, warga Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti sekitar 1,9 kilogram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika Jawa–Bali.
Pengungkapan kedua berlangsung pada 3 Juli 2026 di Kabupaten Dompu. Seorang pria berinisial AS diamankan dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja. Penyidik menduga ganja tersebut berasal dari jaringan Medan yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, aparat kembali mengungkap peredaran ganja di Kabupaten Dompu dengan menangkap tersangka FD. Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar 1,2 kilogram ganja.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka K dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu serta 10 butir ekstasi.
Sementara itu, pada 13 Juli 2026, aparat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di kawasan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Seorang pria berinisial DW, warga Kabupaten Sumbawa, diamankan dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu yang diduga berasal dari Jawa Timur dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kasus berikutnya berhasil diungkap pada 16 Juli 2026 di Kabupaten Sumbawa. Polisi menangkap tersangka BA, warga Kecamatan Plampang, dengan barang bukti 1 kilogram ganja dan 0,42 gram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut juga diduga dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pengungkapan ketujuh dilakukan pada 20 Juli 2026 melalui operasi gabungan Polda Jambi, Polda NTB, dan Polres Lombok Timur. Operasi tersebut berhasil menggagalkan peredaran 2,9 kilogram sabu.
Dalam operasi itu, Polres Lombok Timur menangkap tersangka D di kawasan Pelabuhan Kayangan. Sementara Polda NTB mengamankan dua terduga kurir lainnya, yakni AJ dan HH, di Jalan Terusan Bung Hatta, Kota Mataram.
Menurut penyidik, keberhasilan operasi gabungan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antardaerah dalam membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Komitmen Berantas Narkotika
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menegaskan, keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Ini merupakan bukti komitmen kami, Polda NTB beserta jajaran, dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat," tegas Roman.
Polda NTB menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui peningkatan kegiatan intelijen, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta memperluas kerja sama dengan berbagai instansi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah NTB. [Tim*].
