![]() |
MATARAM,– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan pemalsuan dokumen kendaraan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026 terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026), Arisandi mengatakan penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Para tersangka diduga memanfaatkan aplikasi WhatsApp sebagai sarana komunikasi untuk menerima pesanan STNK palsu. Pemesan hanya diminta mengirimkan data kendaraan, kemudian dokumen tersebut dicetak menyerupai STNK asli," ujar Arisandi.
Menurutnya, para pelaku menetapkan tarif pembuatan STNK palsu sebesar Rp750 ribu untuk kendaraan roda dua dan mulai Rp1 juta untuk kendaraan roda empat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan, laptop, printer, telepon genggam, peralatan pencetak dokumen, sampul STNK, cap stempel yang diduga palsu, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, serta riwayat percakapan transaksi.
Dijerat KUHP
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Pasal 391 Ayat (1) KUHP terkait pembuatan dokumen palsu;
Pasal 391 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan dokumen palsu; serta
Pasal 21 huruf a dan b KUHP mengenai pihak yang turut serta membantu tindak pidana.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan serta membuka peluang terjadinya kejahatan lainnya.
"Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor. Pastikan seluruh dokumen kendaraan diperiksa keasliannya melalui instansi yang berwenang dan jangan mudah tergiur dengan tawaran pengurusan dokumen secara ilegal," tegas Kholid.
Polda NTB juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan praktik pemalsuan dokumen kendaraan atau aktivitas mencurigakan lainnya di lingkungan sekitar.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda NTB menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen guna memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari praktik kejahatan yang merugikan. [Gd*]
