Delapan Bulan Tak Terima Tunjangan Sertifikasi, Suhada Guru SMPN 6 Dompu Persoalkan Pembagian Jam Mengajar

Admin
By -
0

DOMPU, Koran-Prioritas.Com — Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMPN 6 Dompu, Suhada, mengaku tidak menerima Tunjangan Sertifikasi Pendidik (Serdik) sejak Maret 2026. Ia menduga terhentinya tunjangan tersebut berkaitan dengan perubahan data administrasi dan tidak terpenuhinya beban mengajar 24 jam per minggu.


Suhada yang mengajar di SMPN 6 Dompu, Dusun Raba, Desa Kareke, Kecamatan Dompu, menyampaikan bahwa persoalan tersebut bermula setelah dirinya diberhentikan dari jabatan kepala sekolah pada Oktober 2025 dan digantikan oleh pejabat pelaksana harian (PLH).


Menurut Suhada, meskipun tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah secara administratif di tingkat kabupaten, dirinya masih menerima tunjangan sertifikasi hingga Februari 2026. Ia menduga hal itu terjadi karena data pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum mengalami perubahan.


“Secara administratif saya sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah, tetapi di Dapodik biasanya membutuhkan waktu sebelum data diperbarui,” ujar Suhada saat memberikan keterangan kepada wartawan.


Persoalan mulai muncul pada Maret 2026, setelah Dodi Gunawan menjabat sebagai PLH Kepala SMPN 6 Dompu. Sejak bulan tersebut, Suhada mengaku tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi.


Ia mengatakan, pada April 2026, dirinya sempat menanyakan status data Dapodik kepada Dodi. Saat itu, menurut Suhada, Dodi menyampaikan bahwa statusnya masih tercatat sebagai kepala sekolah dan belum dapat diubah karena dirinya masih berstatus PLH.


Namun, Suhada mengaku belakangan mengetahui bahwa data tersebut telah berubah. Ia menduga perubahan dilakukan sejak Maret 2026 oleh pihak sekolah bersama operator Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu.


“Saya mempertanyakan status data saya karena ingin mengetahui apakah masih tercatat sebagai kepala sekolah atau sudah berubah menjadi guru biasa. Belakangan saya mengetahui bahwa data tersebut telah berubah,” kata Suhada.


Sementara itu, Dodi Gunawan, yang kini telah diangkat secara definitif sebagai Kepala SMPN 6 Dompu sejak Agustus 2026, memberikan penjelasan mengenai pembagian jam mengajar di sekolah tersebut.


Saat ditemui wartawan pada Sabtu (10/10/2026), Dodi menyebut keterbatasan jumlah rombongan belajar (rombel) menjadi salah satu pertimbangan dalam pembagian jam mengajar. Selain itu, ia menilai kinerja Suhada belum memenuhi harapannya dan menyebut guru tersebut jarang melaksanakan tugas mengajar di kelas.


Atas pertimbangan tersebut, Dodi mengaku memberikan jam mengajar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kepada guru lain bernama Ridwan.


“Guru senior, kalau malas tidak saya kasih jam,” tegas Dodi.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi kinerja guru dan dasar pengambilan keputusan dalam pembagian jam mengajar.


Ketika ditanya apakah pihak sekolah pernah memberikan surat teguran atau peringatan resmi kepada Suhada terkait dugaan rendahnya kinerja dan ketidakhadiran dalam kegiatan belajar mengajar, Dodi mengaku belum pernah memberikan teguran maupun surat peringatan kepada yang bersangkutan.


Di sisi lain, berdasarkan keterangan Dodi, Ridwan yang memperoleh jam mengajar tersebut telah beberapa bulan menjalankan tugas sebagai PLH Kepala SMPN 3 Dompu di wilayah Dore Bara. Penugasan itu disebut berdampak pada pelaksanaan tugas utamanya sebagai guru di SMPN 6 Dompu.


Dodi juga menjelaskan bahwa tugas Wakil Kepala Sekolah bidang Umum yang sebelumnya dijabat Ridwan telah dialihkan kepada guru lain.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembagian jam mengajar, terutama ketika guru yang mengaku tidak memperoleh alokasi jam tatap muka justru masih membutuhkan pemenuhan beban kerja untuk menunjang hak sertifikasinya.


Meski demikian, persoalan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai pembagian jam mengajar, status penugasan guru, serta ketentuan yang menjadi dasar kebijakan sekolah.


Dalam regulasi pendidikan, pemenuhan beban kerja guru menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan tugas profesional dan pemenuhan persyaratan tunjangan profesi.


Ketentuan mengenai beban kerja guru diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta regulasi teknis mengenai pemenuhan beban kerja guru.


Namun, ketentuan mengenai beban mengajar dan hak atas tunjangan profesi perlu dilihat berdasarkan status kepegawaian, penugasan, pemenuhan persyaratan sertifikasi, serta ketentuan teknis yang berlaku. Karena itu, penyebab terhentinya tunjangan Suhada belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.


Suhada menilai dirinya seharusnya memperoleh kesempatan memenuhi beban kerja sebagai guru setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ia juga mempertanyakan kebijakan pembagian jam mengajar yang diterapkan oleh pihak sekolah.


Menurut informasi yang dihimpun, terdapat pula surat edaran Dinas Dikpora Kabupaten Dompu yang disebut mengatur prioritas pembagian tugas mengajar bagi guru PNS dan guru bersertifikasi dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk dedikasi dan masa kerja. Isi serta penerapan surat edaran tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada dinas terkait.


Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri agar pembagian jam mengajar dilakukan secara transparan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta tidak mengabaikan hak dan kewajiban setiap guru.


Hingga berita ini diunggah, wartawan media ini mencoba menghubungi pihak Dinas Dikpora untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut, termasuk mekanisme pembagian jam mengajar, perubahan data Dapodik, dan terhentinya tunjangan sertifikasi yang dialami Suhada. Masih terus diupayakan konfirmasi.


Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait, termasuk mengenai dasar perubahan data administrasi dan pertimbangan pemberian jam mengajar terhadap guru yang bersangkutan. [Gd*]

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)