![]() |
| Ilustrasi |
DOMPU, KORAN-PRIORITAS.COM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya memberikan tanggapan terkait polemik pembagian jam mengajar, pencairan Tunjangan Sertifikasi Pendidik (Serdik), serta penugasan tambahan guru di SMPN 6 Dompu.
Dikpora menyatakan akan memanggil Kepala SMPN 6 Dompu untuk meminta klarifikasi sekaligus mengumpulkan data dan informasi faktual mengenai persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Rifaid, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026) pagi.
Rifaid menjelaskan, secara teknis, alokasi jam mengajar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di SMPN 6 Dompu terbatas. Berdasarkan penjelasannya, sekolah tersebut memiliki total 24 jam mengajar IPS yang harus dibagi kepada dua guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
![]() |
| Ilustrasi |
Dengan kondisi tersebut, pembagian jam mengajar dilakukan masing-masing 12 jam untuk setiap guru.
Terkait penunjukan salah seorang guru PNS sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Rifaid menyebut penempatan tersebut merupakan kewenangan Kepala Sekolah.
“Penunjukan salah satu guru sebagai Wakasek itu memang keinginan Kepala Sekolah untuk menempatkan guru tersebut,” ujar Rifaid.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pembagian jam mengajar dan tugas tambahan guru berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi pencairan tunjangan sertifikasi. Namun, pemenuhan syarat bagi masing-masing guru perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi faktual di sekolah.
Selain persoalan pembagian jam mengajar, sorotan juga tertuju pada penugasan Ridwan, seorang guru PNS di SMPN 6 Dompu, sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekolah di SMPN 3 Dompu.
Penugasan tersebut dipersoalkan karena, berdasarkan informasi yang berkembang, jam mengajar tatap muka Ridwan di sekolah asal disebut digantikan oleh guru honorer.
Menanggapi hal itu, Rifaid menjelaskan bahwa penugasan seorang guru sebagai PLH di sekolah lain pada prinsipnya dimungkinkan, sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan kewajibannya di sekolah asal.
Meski demikian, apabila penugasan tersebut terbukti berdampak terhadap efektivitas kegiatan belajar mengajar maupun pelaksanaan tugas tambahan Ridwan sebagai Wakasek di SMPN 6 Dompu, pihaknya menyatakan persoalan itu dapat dievaluasi melalui mekanisme resmi.
Rifaid menegaskan, evaluasi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum didukung laporan resmi dari pihak sekolah.
“Kepala Sekolah tidak boleh hanya ngomong di sana, karena kita tidak akan tahu informasi itu kalau tidak ada laporan resmi Kepala Sekolah. Kalau Kepala Sekolah bersurat ke kita bahwa penempatan salah seorang guru menjadi PLT di sekolah lain berpotensi dan realitanya mengganggu efektivitas kegiatan rutin dan wajibnya, maka kita akan evaluasi,” tegas Rifaid.
Ia menambahkan, laporan tertulis dari Kepala Sekolah diperlukan agar dinas dapat menelaah persoalan berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian sepihak.
Meski menekankan pentingnya laporan resmi, Rifaid memastikan pihaknya akan mengambil langkah proaktif menyusul pemberitaan media massa mengenai polemik di SMPN 6 Dompu.
Dikpora berencana memanggil Kepala SMPN 6 Dompu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai pembagian jam mengajar, penugasan guru, serta dampaknya terhadap kegiatan pembelajaran dan pemenuhan persyaratan tunjangan sertifikasi.
“Karena ada berita yang mencuat, kita akan panggil Kepala Sekolahnya untuk mencari data dan informasi mengenai realitas sebenarnya yang terjadi di sekolah,” pungkasnya.
Langkah klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang terjadi, sekaligus memastikan setiap kebijakan terkait pembagian jam mengajar dan penugasan guru dilaksanakan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Klarifikasi dari Kepala SMPN 6 Dompu, termasuk penjelasan mengenai dasar pembagian jam mengajar, penunjukan Wakasek, dan penugasan Ridwan sebagai PLH di sekolah lain, diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Redaksi juga masih terus berupaya menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai polemik tersebut. [Gd*]

