![]() |
| Drs. H. Rifa'id, M.Pd Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu. [Gd*/Ist]. |
DOMPU, Koran-Prioritas.Com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus memproses pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong di sejumlah satuan pendidikan. Pemerintah daerah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan hingga Desember 2026, dengan tetap mengikuti tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifa'id, M.Pd., menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan administratif dan mekanisme yang terintegrasi dengan sistem aplikasi secara nasional.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah memetakan jumlah jabatan kepala sekolah yang kosong beserta lokasi satuan pendidikan yang membutuhkan pengisian jabatan tersebut.
Setelah pemetaan selesai, pihaknya akan mengundang calon kepala sekolah melalui sistem yang terhubung dengan akun belajar.id. Calon yang menerima dan merespons undangan tersebut selanjutnya diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah seluruh berkas persyaratan dilengkapi, kami akan mengusulkan nama-nama calon untuk diproses lebih lanjut. Sebelum penempatan, usulan tersebut juga harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari tim pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Rifa'id mengakui bahwa proses tersebut membutuhkan waktu, terutama karena sistem aplikasi yang digunakan terintegrasi secara nasional sehingga pembaruan data dan proses administrasi tidak selalu berjalan secara langsung.
Karena itu, meskipun pihaknya menargetkan seluruh jabatan kepala sekolah yang kosong dapat terisi pada akhir tahun ini, realisasi akhirnya tetap bergantung pada kelancaran tahapan administrasi dan sistem yang digunakan.
Menanggapi adanya informasi atau dugaan mengenai kemungkinan permainan pihak tertentu dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah, Rifa'id menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan praktik tersebut.
Ia menyatakan bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Dikpora Kabupaten Dompu harus berjalan berdasarkan ketentuan, persyaratan, dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Rifa'id juga membantah adanya keterlibatan staf Dikpora dalam praktik yang menyimpang dari prosedur tersebut. Ia meminta agar informasi yang beredar di luar instansi, termasuk melalui media sosial, tidak langsung dianggap sebagai kebenaran tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, proses pengisian jabatan kepala sekolah diharapkan berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas pengisian jabatan kepala sekolah, Rifa'id juga menanggapi sorotan mengenai pelaksanaan program revitalisasi pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Dompu.
Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kesesuaian pembangunan dengan spesifikasi teknis tidak seharusnya hanya didasarkan pada dugaan atau pandangan pihak tertentu, terlebih ketika pekerjaan pembangunan masih berlangsung.
Menurutnya, penilaian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB) harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan serta kompetensi, melalui pemeriksaan dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang berwenang menyatakan suatu pembangunan tidak sesuai spesifikasi adalah pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atau audit. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan Inspektorat maupun lembaga auditor yang berwenang,” ujarnya.
Rifa'id menjelaskan bahwa program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Ketersediaan fasilitas yang layak merupakan salah satu unsur penting dalam pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan.
Dengan fasilitas yang memadai, para guru diharapkan dapat melaksanakan proses pembelajaran secara lebih nyaman, efektif, dan mudah dipahami oleh peserta didik.
Ia menambahkan, dukungan sarana dan prasarana pendidikan juga diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran berbasis digital serta meningkatkan mutu layanan pendidikan secara keseluruhan.
Rifa'id mengungkapkan bahwa jumlah lembaga PAUD di Kabupaten Dompu mencapai lebih dari 300 lembaga. Sementara itu, program revitalisasi yang berjalan pada tahun ini baru menjangkau sekitar 57 lembaga.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang membutuhkan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan secara bertahap.
Karena itu, program revitalisasi diharapkan dapat terus mendukung pemerataan fasilitas pendidikan sehingga lembaga PAUD memiliki lingkungan belajar yang layak dan mampu memberikan pelayanan pendidikan secara optimal.
Kepada lembaga penerima bantuan, Rifa'id berpesan agar seluruh fasilitas yang telah diberikan pemerintah dapat dirawat dan dipelihara dengan baik serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Harapan kami, fasilitas yang sudah diberikan pemerintah ini dirawat, dipelihara dengan baik, dan digunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan hasil pembelajaran,” tutupnya. [Gd*]
