![]() |
| Suasana Pemusnahan Barang Bukti Hasil Rampasan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Yang Dilakukan Oleh Kejari Dompu Pagi Tadi. [Gd*/Ist]. |
DOMPU, KORAN-PRIORITAS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 30 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (20/10/2026), di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.381 butir obat-obatan jenis tramadol, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 29,36 gram, ganja dengan berat bersih 0,35 gram, serta alat yang digunakan untuk mengisap sabu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti yang telah memperoleh status hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., membuka kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA tersebut. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin kejaksaan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur penanganan benda sitaan dan barang rampasan, termasuk barang bukti yang berdasarkan putusan hakim harus dimusnahkan.
Ia menerangkan, pemusnahan dilakukan melalui metode tertentu, seperti dibakar, dirusak, atau dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Untuk barang bukti narkotika, salah satu metode yang digunakan adalah melarutkannya dengan air menggunakan blender, kemudian membuangnya melalui saluran toilet.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara pidana umum. Rinciannya, satu perkara terkait obat-obatan dengan barang bukti tramadol sebanyak 3.381 butir dan 29 perkara narkotika.
Dari perkara narkotika tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 29,36 gram dan ganja dengan berat bersih 0,35 gram, disertai alat pengisap sabu.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Dalam kesempatan yang sama, Lusiana Bida juga menyampaikan capaian Kejari Dompu dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset.
Ia menjelaskan bahwa pada Agustus 2026, Kejari Dompu mengikuti kegiatan Lelang Serentak 2026 yang melibatkan satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara.
Selanjutnya, pada September 2026, Kejari Dompu meraih peringkat pertama sebagai satuan kerja dengan kinerja terbaik dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Dari pelaksanaan lelang tersebut, Kejari Dompu juga mencatat kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp127.913.000.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengelola barang rampasan negara. Pengelolaan itu diharapkan berjalan sesuai prosedur serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Firdaus, S.H.; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Hj. Omiyati Fatimah, S.Sos., MPH.; Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Yani Hartono, S.P.; Kasi Hukum Polres Dompu, AKP Rusdi; Kepala BNNK Dompu, Jaidun; serta perwakilan BINDA NTB wilayah Dompu, Sultan, bersama sejumlah tamu undangan lainnya.
Kehadiran unsur kejaksaan, pengadilan, kepolisian, BNN, dan pemerintah daerah mencerminkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Dompu.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing institusi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejari Dompu menegaskan pelaksanaan putusan pengadilan tidak berhenti pada penetapan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga mencakup penanganan barang bukti sesuai status hukumnya.
Upaya tersebut diharapkan turut mendukung pencegahan penyalahgunaan obat-obatan dan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Dompu. [Gd*]
