Lagi, Polres Dompu Bekuk Dua Terduga Pengedar Narkoba Di Dompu.

Admin
By -
0



Dua Terduga Pelaku Saat Menunjukkan Barang Bukti Di Mako Polsek Manggelewa.
[Dok Ist Anjani*]



(DOMPU),- Dua terduga Laki_laki Pengedar Narkotika Jenis Sabu_sabu kembali di bekuk petugas kepolisian  Resor Dompu di Dusun Kwangko Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu_NTB, 10/1/2020 sekira pukul 01.00 Wita Dini Hari Tadi.



Penangkapan kepada Kedua pelaku tersebut di pimpin langsung IPTU Ramli, SH Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Manggelewa bersama anggota polsek lainnya.



Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada 2 Orang Laki_laki yang di duga kuat sering bertransaksi Narkoba dan sekaligus sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu_sabu.



Kepala Kepolisian Resor Dompu Melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah membenarkan telah di tangkapnya Dua Terduga pengedar Narkotika jenis Sabu_sabu di wilayah hukum polsek manggelewa.



"Iya Benar, ada dua terduga pengedar Narkoba yang ditangkap. Penangkapan dilakukan di Manggelewa." Beber AIPTU. Hujaifah



Adapun dua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni :



1.).MLD (17) tahun Agama Islam, Laki_laki status pelajar asal Desa Tolo Oi Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Besar_Nusa Tenggara Barat.



2.). RH (41) tahun Agama Islam, Pekerjaan Supir, Alamat Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu_Nusa Tenggara Barat.



Kronologis Penangkapan  :



Pada hari Jumat, tanggal 10 januari 2020 Anggota Polsek Manggelewa yang di pimpin oleh Kapolsek Manggelewa  IPTU. RAMLI SH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang Laki_laki yang duga Sering bertransaksi Narkoba dan sekaligus sebagai pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu_sabu di Desa Kwangko Kec.  Manggelewa Kab. Dompu, Selanjutnya berdasarkan adanya informasi tersebut anggota  Polsek Manggelewa langsung melakukan pendalaman dan pengintaian terhadap informasi tersebut, Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wita anggota Polsek Manggelewa Melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Rumah Terduga Sdr. RH (41) tersebut adapun barang bukti yang berhasil di temukan yakni :



1).Bungkusan plastik klip transparan yang diduga kuat sebagai bungkusan narkotika jenis Sabu_ sabu.

2). 3 ( tiga ) Unit hp

3). 4 ( empat ) buah korek api

4). 1 ( satu ) alat isap bong.



Guna kepentingan penyelidikan tersangka bersama Barang Bukti (BB) kini telah di amankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lanjutan. [Dink*].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)