Di Duga Lima Orang Kepsek SMP/SMA PGRI Mendapat Pemecatan Sepihak Dari YPLP Kabupaten Dompu.

Admin
By -
0



Nampak : PC PGRI Kecamatan Kilo Bersama Sejumlah Kepala Sekolah Yang Di Duga Mendapat Pemecatan Atau Pemberhentian Secara Sepihak Oleh YPLP Kabupaten Dompu.

[Foto Istimewa : Dink Prioritas*].




DOMPU,- Sebanyak lima orang Kepala Sekolah di pecat, yakni 4 orang sebagai kepala SMP dan Satu sebagai Kepala SMA PGRI di Dompu_Nusa Tenggara Barat di duga mendapat pemecatan sepihak dari Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Kabupaten Dompu.



Adapun Nama_nama Kepala Sekolah Yang di duga di pecat secara sepihak oleh YPLP Kabupaten Dompu yakni Kepala SMP PGRI Kambu : Bambang Hermanto,S.pd, Kepala SMP PGRI Taropo : Dra. Siti Juwairiah, Kepala SMP PGRI Pali :

Bahtiar S.sos, Kepala SMP PGRI  Kiwu : Ahwan, S.pd dan Kepala SMA PGRI Dompu : Faruk S.pd.



Pemberhentian secara sepihak tersebut diduga di lakukan oleh pihak YPLP Kabupaten Dompu dan PGRI Kabupaten Dompu.



Lima orang kepala sekolah yang di duga dipecat sepihak tersebut dalam keterangan resminya mengatakan, Pemberhentian sebagai kepala sekolah tersebut melalui surat keputusan YPLP Propinsi NTB tanggal 26/4/2020 lalu.



"Pemecatan ini sepihak tanpa ada alasan yang jelas, Menurut kami tidak mempunyai alasan yang cukup," Ujar Ahwan, S.Pd ditaman kota Dompu, 13/4/2020 Senin Siang.



Lanjut Ahwan menjelaskan, Alasan pemberhentian yang sepihak ini tidak melalui aturan yang jelas, tidak sesuai mekanisme dan  AD/ART PGRI Kabupaten Dompu.



"Alasan pembenaran yang menurut kami pemberhentiannya karena alasan telah habis masa jabatan, dan alasan pribadi yang tidak bisa di buka secara umum, sungguh alasan yang tidak masuk di akal," tandasnya.



Lanjutnya, Penerbitan surat pemecatan tersebut atas usulan YPLP Kabupaten Dompu dan diteruskan oleh PGRI Kabupaten Dompu sehingga SK Pemberhentian tersebut lahir dan diterbitkan YPLP Propinsi.



"Tindakan ini menyalahi aturan, kami minta tinjau kembali SK ini, Pemberhentian baru bisa dilakukan setelah dua periode dan sesuai rujukan SK pengangkatan kami sebagai Kepala Sekolah," Bebernya.



Terpisah Ilyas Jakariah, S.Pd ditemui media ini belum lama ini mengatakan, Saya selaku ketua YPLP hanya punya kewenangan mengusulkan bukan mengeluarkan SK pengangkatan atau pemberhentian yang punya kewenangan adalah YPLP Propinsi dan apabila usulan saya tidak memenuhi kriteria atau mekanisme YPLP Propinsi tidak mungkin keluarkan SK tersebut.



"Saya punya kewenangan hanya sebatas mengusulkan Nama_Nama Calon Kepala Sekolah dan saya bawa tangan surat pengusulan tersebut bersama ketua PGRI Kabupaten Dompu ke Mataram pada saat itu." Terang Ilyas Jakariah Ketua YPLP Kabupaten Dompu.



Diterangkannya, Saat itu ada notulen rapat ada daftar hadir cuma rapatnya terbatas bukan rapat umum saat itu dan itu sudah diusulkan secara tertulis melaui rapat tersebut.



"Pengangkatan ini sudah sesuai prosedur, Saya kewenangannya hanya mengusulkan bukan kewenangan saya melakukan pemecatan," Pungkasnya.



Ditambahkannya, Ketua PC PGRI Kecamatan Kilo tidak dilibatkan dalam rapat musyawarah tersebut lantaran yang bersangkutan bukan sebagai Kepala Sekolah PGRI namun yang bersangkutan tidak punya kewenangan untuk melakukan pengusulan Calon Kepala Sekolah.



 "Ketua PC PGRI Kec.Kilo tidak dilibatkan dalam rapat Musyawarah Rencana pengusulan Pergantian Kepala Sekolah PGRI bukan karena beliau diganti sebagai Kepala Sekolah, Karena yang bersangkutan bukan sebagai Kepala Sekolah PGRI, akan tetapi beliau tidak dilibatkan dalam musyawarah tersebut. karena beliau (Ketua PC PGRI Kilo red) tidak memiliki kewenangan untuk menentukan / mengusulkan Pergantian Kepala Sekolah, kewenangan untuk itu ada pada YPLP dan Pengurus PGRI Kabupaten," Tandasnya. [Dink*]
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)