Terduga Pelaku AH (42), Bersama Barang Bukti Yang Berhasil Di Gelandang Petugas Di Mako Polres Dompu. [Dink*/Ist]. |
DOMPU,- Kepolisian Resor Dompu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, 18/6/2020 sekira pukul 18.20 Wita.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni, AH (42) pekerjaan petani, alamat Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima_NTB.
Adapun jumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu, 15 Poket dalam klip besar di duga Narkoba jenis Sabu-sabu, dan 15 poket dalam klip kecil yang di duga Narkoba jenis Sabu-sabu dengan jumlah berat bruto sebanyak 22,64 gram. juga turut diamankan 1 buah handphone jenid Nokia, 1 buah tas, 1 unit motor yamaha Vixion warna biru tanpa Nomor Polisi kendaraan.
Terduga Pelaku Saat Di Geledah Di TKP, Dalam Penggeledahan Tersebut Petugas Berhasil Diamankan Sejumlah Barang Bukti. [Dink*/Ist]. |
Kepala Kepolisian Resor Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, Penangkapanri tim Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kelompok pemuda yang dicurigai tengah melakukan transaksi Narkoba di dekat gedung wisma terpijar atau gedung sanggilo di jalan lintas Desa Raba Baka Kecamatan Woja.
Menindaklanjuti informasi tersebut Katimsus AIPDA Yusuf, SH beserta anggota melaporkan pada Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos guna meminta petunjuk untuk tindakan selanjutnya. Menanggapi informasi tersebut Kasat Narkoba memberikan perintah agar segera melakukan penangkapan.
"Hindari Arogansi utamakan keselamatan diri dan tim dalam bertugas dan melakukan penangkapan," Ujar Hujaifah menirukan Pesan IPTU Tamrin, S.Sos pada bawahannya.
Lanjut Hujaifah menambahkan, Melihat ada gerak-gerik mencurigakan dengan gerak cepat tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan badan yang dilakukan petugas, Petugas berhasil mendapatkan barang bukti dalam jumlah besar.
"Melihat ada gerak-gerik mencurigakan, Petugas berhasil melakukan penyergapan, dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan didapati barang bukti 15 Poket dalam klip besar Narkoba jenis Sabu-sabu, 15 poket dalam klip kecil Narkoba jenis Sabu-sabu, dengan berat bruto sebanyak 22,64 gram serta turut juga diamankan 1 buah handphone jenis Nokia, 1 unit motor yamaha Vixion warna biru tanpa dilengkapi Nopol Kendaraan," Beber Hujaifah.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Guna kepentingan penyelidikan tersangka bersama barang bukti langsung di gelandang ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. [Dink*].