Penggeledahan Terhadap Dua Terduga Pelaku Di Jalan Lintas Dompu-sumbawa. [Dink*/Ist]. |
DOMPU, PRIORITAS DOMPU.COM,- Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu kembali berhasil meringkus dua terduga pengguna penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu asal Sumbawa yang hendak bertransaksi di Dompu, 25/6/2020 sekira pukul 07.50 wita.
Penangkapan dua terduga pelaku SA dan WA dilakukan di jalan Lintas Dompu-Sumbawa Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu_NTB.
Kepala Kepolisian Resor Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, Penangkapan terhadap dua terduga pelaku bermula dari adanya informasi yang di dapat Timsus Satresnarkoba Polres Dompu bahwa ada dua remaja asal Kabupaten Sumbawa yang diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di Kecamatan Manggelewa-Dompu, Merespon adanya informasi yang didapatkan Katimsus Narkoba AIPDA Yusuf, SH langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos, Menanggapi laporan Katimsusnya Kasat Narkoba lalu memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan.
Dua Terduga Pelaku Yang Berhasil Di Gelandang Oleh Timsus Narkoba Polres Dompu Di Mako Polres Dompu. [Dink*/Ist]. |
"Saya perintahkan Segera tindak lanjuti dan tetap utamakan keselamatan diri dan tim saat di TKP tidak bertindak arogansi saat Penangkapan," Ujar Hujaifah mengutip perintah kasat Narkoba.
Hasil pengembangan serta penyelidikan yang dilakukan timsus narkoba mendapat informasi lanjutan bahwa dua terduga pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna biru Nopol EA 4800 CD selanjutnya terus dilakukan pemantauan sekitar lokasi yang menjadi informasi masyarakat.
''Sesuai informasi atas Ciri-ciri yang didapatkan, Timsus gerak cepat memberhentikan sepeda motor di jalan Lintas Dompu-Sumbawa dan langsung membekuk dua terduga pelaku agar tidak meloloskan diri," Bebernya.
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Timsus Polres Dompu Sesuai Dengan Yang Tertera Di Gambar. [Dink*/Ist] |
Ditambahkannya, sebelum dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan Katimsus Narkoba menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprint Gas) lalu memanggil warga sekitar TKP yang kebetulan ada baru dilakukan Penggeledahan terhadap dua terduga pelaku yang berhasil dicegat tersebut.
"Hasil dari penggeledahan yang dilakukan Timsus Narkoba yakni di dalam kantong jaket yang dipakai SA terdapat satu kotak yang di bungkus menggunakan lakban, setelah dibuka kotak tersebut didalamnya terdapat dua plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal Bening yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu," Pungkasnya
Dua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang_undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 Miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan dua terduga pelaku yakni, 2 (dua) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 20,48 gram, dan 1 (satu) unit Hand Phone. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru dengan Nopol EA 4800 CD.
serta 2 (dua) buah helm.
Selanjutnya Timsus Satresnarkoba menggelandang dua terduga pelaku bersama barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk di proses hukum lebih lanjut. [Dink*].