Bhabinkamtibmas Desa Rasabou Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pengguna Narkoba Saat Asyik Pesta Sabu-sabu

Admin
By -
0
Tiga terduga pelaku yang berhasil di gelandang ke Mako Polres Dompu.
[Dink*/Ist].

DOMPU,- Kepolisian Sektor Hu'u Berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotik jenis Sabu-sabu, 5/7/2020 Minggu siang.

Adapun tiga terduga pelaku LW alias WW (20), SJ alias FF (19), dan ADT (22), Penangkapan bertempat di rumah sdr LW alias WW Dusun Sama Ngawa Desa Rasa Bou Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu_Nusa Tenggara Barat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 3 (Tiga) Klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal bening yang diduga jenis Sabu-sabu, 2 (Dua) buah bong, 2 (Dua) buah pipet, dan uang sejumlah Rp. 390.000 (Tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Kepala Kepolisian Sektor Hu'u melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari adanya pengembangan informasi dari masyarakat yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Rasabou Briptu Julkifli, selanjutnya Bhabinkamtibmas lalu menginformasikan hal tersebut kepada piket SPKT Polsek Hu'u. Setelah mendapat laporan Piket SPKT melaporkan adanya informasi dari Bhabinkamtibmas Ke Kapolsek Hu'u IPDA Zuharis selanjutnya atas informasi tersebut Kapolsek lalu memerintahkan Piket SPKT dan Kanit Reskrim AIPDA Hafid untuk segera menuju TKP dan melakukan Penangkapan jika sesuai informasi tersebut.

Bhabinkamtibmas Desa Rasabou BRIPTU Julkifli Saat Penggeledahan Terhadap Terduga Pelaku.
[Dink*/Ist].

"Atas perintah Kapolsek Bhabinkamtibmas bersama Anggota Polsek Hu'u lalu menuju rumah LW alias WW, setelah memasuki rumah anggota Polsek Hu'u memergoki LW alias WW, tidak hanya LW anggota Polsek Hu'u juga mendapati SJ alias FF juga sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu, Selanjutnya anggota Polsek Hu'u lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP dan pada saat penggeledahan badan yang dilakukan di dapati barang bukti," Jelas Hujaifah.

Selanjutnya, Para terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Hu'u untuk dilakukan Interogasi lanjutan, Hasil interogasi terhadap LW mengaku bahwa barang haram didapatnya dari sdr ADT sehari sebelum terjadinya penangkapan tersebut. Lalu kemudian anggota Polsek Hu'u melakukan penangkapan terhadap ADT di kediamannya di Dusun Sambi Mpongi Desa Adu Kecamatan Hu'u setelah ADT diamankan langsung di gelandang ke Mako Polsek Hu'u setelah dilakukan interogasi ADT mengaku bahwa barang tersebut didapatnya dari seseorang di Kecamatan Kore Kabupaten Bima.

"ADT berhasil ditangkap di kediamannya hasil pengembangan dari sdr LW, Dalam pengakuannya ADT mendapat barang tersebut dari seseorang di Kabupaten Bima," Beber Hujaifah.

Para Terduga Pelaku Saat Pengembangan Dan Reka Ulang Oleh Timsus Satresnarkoba Polres Dompu.
[Dink*/Ist].

Setelah ketiga terduga dan barang bukti diamankan di Mapolsek, kemudian kapolsek Hu'u menginformasikan ke Kasat Narkoba IPTU TAMRIN S.Sos terkait adanya penangkapan tersebut lalu Kasat narkoba memerintahkan Timsus Opsnal Satreskoba yang dipimpin AIPDA Yusuf untuk segera melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap ketiga terduga sesuai informasi dari Kapolsek Hu'u.

Setibanya di Mapolsek Hu'u sekitar pukul 15.40 wita anggota timsus melakukan reka ulang penangkapan tersebut di masing masing TKP sesuai dengan kronologi awal dan setelah rangkaian kegiatan selesai ketiga terduga dan barang bukti langsung di gelandang ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut. [Dink*].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)