Dua Kasus Pencabulan Anak Kandung Di Dompu Masuk Tahap Penelitian Berkas Di Kejaksaan

Admin
By -
0
Ibu Islamiyyah, SH. MH 
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dompu.
[Dink*/Ist].

DOMPU,- Dua Kasus dugaan asusila yakni Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan anak kandung sendiri di Desa Mumbu dan dugaan asusila Pencabulan anak di Lingkungan Ginte Kecamatan Woja kini dua kasus asusila tersebut telah memasuki tahap penelitian berkas oleh kejaksaan Negeri Dompu_Nusa Tenggara Barat,  09/07/2020 Kamis Pagi.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, berkas dua kasus yang menyita perhatian publik tersebut kini telah memasuki Tahap Pra Penuntutan (Pratut) atau tahap satu penelitian berkas perkara.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dompu Islamiyyah, SH.MH dikonfirmasi awak media koran ini mengatakan, saat ini berkas dua kasus tersebut sedang saya teliti apakah memenuhi unsur formil dan materilnya untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

AIPDA. Ahmad Rimawan 
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan dan Perempuan Anak Kepolisian Resor Dompu.
[Dink*/Ist].

"Ini berkasnya sedang saya teliti saat ini sedang ada di meja saya mas, apakah berkas_berkas tersebut layak untuk dilanjutkan kita liat nanti  "berkasnya" sedang saya teliti," Beber Islamiyyah.

Lanjutnya, Berkas pertama dikembalikan untuk dilengkapi petunjuk_petunjuknya apa saja petunjuk yang harus di lengkapi permintaan jaksa dan apakah sudah terpenuhi petunjuk yang kami minta.

"Sekarang sedang dalam tahap pra penuntutan, kalau formil dan materilnya belum terpenuhi tidak menutup kemungkinan berkasnya akan kita minta penyidik kepolisian untuk melengkapi berkasnya kembali, dan tidak menutup kemungkinan juga kalau semua sudah terpenuhi akan kita lanjutkan ke tahap P21," Tegas Islamiyyah saat dikonfirmasi diruang kerjanya pagi tadi.

Terpisah Kepala Unit (Kanit) Perempuan dan  Perlindungan Anak Kepolisian Resor Dompu AIPDA Ahmad Rimawan, SH dikonfirmasi media ini mengungkapkan, Berkasnya sudah dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Dompu, apakah akan di kembalikan untuk memenuhi petunjuk-petunjuk tambahan dari jaksa kita lihat nanti.

"Pengembalian berkas untuk P19 pertama sudah kami penuhi kembali petunjuk dari jaksa, apakah nanti dikembalikan lagi apa tidak. Kita lihat nanti yang jelas berkas kedua kasus tersebut sudah kami kirim kembali ke jaksanya mas wartawan," Ujar Penyidik senior di Polres Dompu ini.

Ditambahkannya, Kalau memang jaksa sudah siap, kita tahap dua pada  tahapan P21 untuk tahapan selanjutnya.

"Kalau jaksa menyatakan lengkap kita akan lanjutkan pada tahapan selanjutnya, Kalaupun dikembalikan lagi berkasnya kami siap penuhi lagi petunjuk-petunjuk jaksa kalaupun  siap menurut jaksa terpenuhi semua kita lanjut tahap dua untuk di P21," Pungkasnya.

Sebagai informasi Dua kasus tersebut menyita perhatian publik lantaran dua terduga pelaku merupakan ayah kandung dari para korban tersebut.

Untuk TKP Mumbu Kita terapkan sanksi pidana Pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur yang berhubungan dengan anak kandung inisial pelaku N (52), sedangkan untuk TKP Ginte pasal Pencabulan anak dibawah umur yang juga melibatkan anak kandung inisial pelaku MW (42) asal kelurahan potu Kecamatan Dompu_NTB.

Pasal yang disangkakan untuk TKP Mumbu Kita terapkan pasal 76 d dan 76 e Pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur ancaman hukumannya 5 -15 tahun penjara kita terapkan juga disini pelaku dengan ayat 3  ditambah sepertiga masa hukumannya, sedangkan untuk TKP Ginte kita sangkakan dengan Pasal Pencabulan anak dibawah umur dengan Pasal 76 d Ancaman 5 -15 tahun penjara kita dan kita terapkan juga ayat 3 ditambah sepertiga masa hukumannya karena melibatkan anak kandung. [Dink*].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)