Meresahkan Masyarakat, Dua Terduga Pengguna Sabu Kembali Berhasil Di Bekuk Tim Opsnal Polres Dompu

Admin
By -
0
Terduga Pelaku Yang Berhasil Di Bekuk Tim Opsnal Polres Dompu.
[Dink*/Ist].

DOMPU,- Jajaran Timsus Opsnal Polres Dompu Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Dompu kembali berhasil membekuk dan melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, 01/07/2020 rabu malam sekira pukul 22.45 wita.

Penangkapan dua terduga pelaku berhasil dilakukan di salah satu rumah warga inisial Ag, alamat di Dusun Madalibi Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Adapun dua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni, ARD (25), buruh tani jagung, alamat Dusun Tekasire, Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, dan MS (20), buruh tani jagung, alamat Dusun Tekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa.

Kepala Kepolisian Resor Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah membenarkan perihal penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Iya benar mas, keduanya ditangkap disalah satu rumah warga di Desa Madaprama Kecamatan Woja," Ungkap Hujaifah membenarkan penangkapan tersebut.

Lanjut Hujaifah, Penangkapan terhadap dua terduga pelaku berawal dari adanya informasi dari anggota Sat Intelkam Polres Dompu yang mendapat keluhan dari masyarakat yang meras resah dan curiga karena hampir tiap harinya diduga di salah rumah warga bernama AG kerap dijadikan sebagai tempat kumpul-kumpul pemuda serta remaja. Warga mencurigai bahwa rumah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba dan kuat dugaan juga dijadikan sebagai tempat pesta barang haram narkoba tersebut.

Menanggapi informasi yang didapat dari anggota intelkam tersebut, Katimsus Sat Narkoba Polres Dompu AIPDA Yusuf, SH lalu bersama-sama anggota intelkam melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait  dugaan informasi adanya transaksi dan pesta narkoba di rumah warga itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapati fakta yang kuat kaitan dengan hal yang dicurigai tersebut. Lalu katimsus melaporkan kepada Kasat Narkoba IPTU. Tamrin, S.Sos, Menanggapi adanya laporan tim opsnal, Kasat Narkoba lalu memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan serta mengingatkan saat mengambil tindakan Hindari arogansi dan usahakan keselamatan dalam melakukan penangkapan.

Atas perintah Kasat Narkoba anggota Opsnal lalu menuju TKP dan langsung melakukan pemantauan sekitar rumah AG dan diketahui ada beberapa orang yang sedang kumpul-kumpul, Lama melakukan pemantauan anggota lalu melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut.

"Anggota lalu menggerebek ke dalam rumah dan mendapati sejumlah orang yang sedang kumpul-kumpul, Saat penggerebekan terjadi satu orang berhasil kabur melalui pintu belakang rumah warga yang menjadi TKP," Beber Hujaifah. 

Hujaifah menambahkan, sebelum melakukan penggeledahan dan pemeriksaan anggota memanggil warga yang berada di sekitar TKP untuk ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan tersebut.

"Disaksikan dua orang warga dan istri AG, Petugas berhasil mengamankan dua bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu,"   Terang Hujaifah.

Tidak hanya bukti narkoba petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain dalam penggerebekan itu yakni, 1 bundel plastik klip transparan, 1 buah sekop, 1 buah bong, dan 1 buah korek api modifikasi.

Kepada keduanya petugas mengganjarnya dengan pasal sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi Satu (1) Kilogram atau melebihi lima (5) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima (5) gram, Pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (Sepertiga) Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman lebih daei gram pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda maksimal sebesar Rp. 8 Miliar.

Guna penyelidikan lebih lanjut dua terduga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. [Dink*].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)