Miliki Sabu Sebanyak 5,32 Gram IRT Ini Diringkus Timsus Narkoba Polres Dompu

Admin
By -
0
Terduga Pelaku FD (33) Yang Berhasil Diamankan Timsus Sat Resnarkoba Ke Mako Polres Dompu, 05/07/2020 Minggu Malam.
[Dink*/Ist].

DOMPU,- Timsus Satuan Narkoba Polres Dompu bersama Polsek Manggelewa berhasil menggulung IRT yang diduga sebagai pengedar Sabu-sabu dalam jumlah banyak, 05/07/2020 Minggu malam sekira pukul 20.30 wita.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU. Tamrin, S.Sos melalui Ps. Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengatakan, Awal penangkapan bermula Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU. Tamrin, S.Sos mendapatkan informasi dari Kapolsek Manggelewa IPDA Redho Rizky S.Tr.K bersama Kanit Reskrim Polsek terkait adanya penggerebekan dirumah terduga pelaku penyalahguna Narkoba yang ada di Dusun Madalandi Desa Soriutu tersebut.

"Polisi berhasil menangkap terduga pelaku saat berusaha kabur melompat lewat jendela samping rumahnya, Pelarian pelaku rupanya berhasil diketahui petugas yang langsung menangkapnya," Ujar Hujaifah menerangkan.

AIPDA. Yusuf, SH Katimsus Sat Resnarkoba Polres Dompu Saat Ikut Melakukan Penggeledahan Terhadap Rumah Terduga Pelaku Yang Juga Turut Disaksikan Warga Sekitar TKP Tersebut.
[Dink*/Ist].

Timsus Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu dipimpin AIPDA Yusuf, SH bersama-sama anggota Polsek Manggelewa berhasil melakukan Penggeledahan rumah MT alias JM (34) Laki_laki dan FD (33) Wanita keduanya merupakan suami istri yang diduga sebagai pengedar pelaku pidana penyalahgunaan narkoba di Dusun Madalandi, Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu_Nusa Tenggara Barat.

Menurut informasi yang berhasil didapatkan Kasat Narkoba bahwa sebelumnya telah dilakukan penggerebekan oleh bhabinkamtibmas Desa Soriutu Brigadir Sugianto di dampingi oleh Kepala Desa namun sang pemilik rumah saat itu berhasil kabur dengan cara melompat melalui jendela samping rumahnya.

Menindaklanjuti adanya informasi tersebut, Kasat Narkoba perintahkan kepada Katimsus  Opsnal Satrenarkoba beserta anggota agar menuju TKP untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi penggerebekan terhadap rumah IRT yang dimaksud.

"Barang Bukti Yang Berhasil Disita Petugas,"

Sampai di TKP, Timsus Sat Resnarkoba di dampingi anggota polsek memang tidak melihat keberadaan MT dan FD lalu timsus melanjutkan misinya dengan melakukan reka ulang penggeledahan rumah tersebut. Sebelum melakukan penggeledahan Katimsus memanggil warga sekitar TKP untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan timsus sebelum akan dilakukan penggeledahan petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas Kepada Warga sekitar rumah yang turut menyaksikan penggeledahan tersebut.

"Hasil dari penggeledahan tersebut didapatkan sejumlah Barang Bukti dalam jumlah besar," Beber Hujaifah dalam rilisan resminya.

Upaya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut terus dilakukan oleh anggota Satresnarkoba dengan terus melakukan penyelidikan keberadaan keduanya. 

Dan dari hasil pengembangan  penyelidikan, Timsus medapat informasi bahwa MT dan FD sudah berada di rumahnya dan atas informasi tersebut pada hari ini Kamis (09/07) sekitar pukul 14.10 wita anggota timsus melakukan pencarian kerumah terduga.

Sesampainya dirumah terduga, anggota timsus menanyakan keberadaan kedua terduga dan dari pihak keluarga menjelaskan bahwa kedua terduga tidak pernah kembali ke rumah setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya. 

Mengetahui kedatangan timsus, pemilik rumah lagi lagi berusaha kabur dan mengelabui polisi,  namun anggota timsus sempat melihat secara sepintas ada seseorang yang keluar lewat pintu belakang rumah kemudian masuk kerumah sebelah kiri (rumah tetangga) terduga. Anggota timsus mencurigai bahwa itu adalah salah satu terduga.

Lalu anggota timsus masuk kerumah yang dituju oleh terduga dan melakukan pemeriksaan dan pencarian dan kemudian didapati FD sedang bersembunyi di belakang pintu. Kemudian anggota timsus mengamankan FD ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan kepadanya dipersangkakan :
Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dipidana dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar
Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika ,barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. 

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 2 (Dua) bungkus besar plastik klip yang didalam berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, 7 (Tujuh) bungkus kecil plastik klip yang didalam berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan jumlah barang bukti dengan berat kotor sebanyak 5,32 gram.

-Uang sejumlah Rp. 10.970.000,00.
-1 bundel plastik klip transparan.
-2 buah sekop.
-2 tabung kaca.
-3 buah handphone.
-2 buah korek api modifikasi.
-1 buah gunting. 

Guna kepentingan penyelidikan terduga pelaku bersama barang bukti lalu di gelandang ke Mako Polres Dompu guna menjalani proses hukum Selanjutnya. [Dink*].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)