Terduga Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Diringkus Tim Puma Polres Dompu

Admin
By -
0

 

Terduga Pelaku Yang Berhasil Diamankan Tim PUMA Polres Dompu
[Dini*/Istri].


DOMPU,- Kepolisian Resor Dompu yuk berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur, 26/08/2020 Rabu sekitar pukul 03.00 wita.


Terduga pelaku inisial SAB (45) alamat Dusun Sorimangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.


Adapun Korban SC (16) yang beralamat yang sama dengan terduga pelaku.


Kejadian naas yang menimpa SC tersebut diduga terjadi pada bulan Pebruari 2020 sekira pukul 01.00 wita waktu dini hari yang lalu.


Kapolres Dompu AKBP. Syarif Hidayat, S.H, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag  Humas Polres Dompu AIPTU. Hujaifah mengungkapkan, Kejadian tersebut diduga terjadi beberapa bulan yang lalu saat korban sedang tertidur pulas didalam kamar tidurnya dan tiba-tiba masuk menyelinap di dalam kamar korban dan langsung menjalankan aksinya dengan meraba payudara korban, merasakan adanya aksi terduga pelaku tersebut korban lalu melakukan perlawanan dan hendak berteriak namun terduga pelaku membekap mulut korban dan membuka celana korban lalu selanjutnya terduga pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.


"Terduga pelaku menyelinap ke dalam kamar korban dan langsung melancarkan aksinya dengan meraba payudara korban, dan pada saat yang sama korban sempat melakukan perlawanan serta berusaha berteriak namun terduga pelaku langsung menutup mulut korban selanjutnya membuka celana dan mengancam akan menganiaya korban, apabila korban memberitahukan tindakan pelaku kepada orang lain," Ujar Hujaifah mengutip keterangan dari korban.


Waktu pun berlalu sedemikian cepatnya hingga sang korban hamil dengan usia kehamilan mencapai tujuh bulan, kehamilan korban akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan atas kejadian tersebut pihak korban selanjutnya melaporkan tindakan bejat pelaku tersebut ke Polsek Pekat.


Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos lalu melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU. Ivan Roland Cristofel, S.T.K dan selanjutnya Kasat Reskrim mengarahkan untuk ditangani di Polres Dompu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/K/350/VIII/2020/NTB/Res Dompu, Tanggal 26 Agustus 2020.


Atas Laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim PUMA untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.


Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, Atas perintah Kasat Reskrim dibawah kendali Bripka Zainul Subhan Tim PUMA bergerak cepat menuju kecamatan pekat   pada tanggal 25/08/2020  sekitar pukul 17.00 wita berdasarkan alamat terduga pelaku. Tepat di depan rumah terduga pelaku berhasil dilakukan penangkapan.


"Berdasarkan petunjuk Kasat Reskrim Tim PUMA langsung bergerak menuju Kecamatan Pekat, Sampai di depan rumah terduga pelaku dan tanpa perlawanan terduga pelaku berhasil diamankan Tim PUMA," Beber Hujaifah.


Guna kepentingan penyelidikan selanjutnya terduga pelaku langsung di gelandang ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas tindakan biadabnya tersebut terduga pelaku diganjar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang_undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (PRIO_01*).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)