Dua Terduga Pelaku Curat Dan Satu Wanita Yang diduga Sebagai Penadah Berhasil Di Ringkus Tim PUMA Polres Dompu

Admin
By -
0
Dua Terduga Pelaku Curat Dan Satu Terduga Penadah Barang Curian Yang Berhasil Diamankan Tim PUMA Polres Dompu.
[Dink*/Ist].


DOMPU,- Tim PUMA Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap Dua Pelaku Curat dan Satu Penadah hasil curian, 19/9/2020 Sabtu Pagi sekira pukul 14.00 wita.

Dua terduga pelaku curat yang di berhasil ditangkap yakni SD (29) alias jefen, Laki-laki alamat Dusun Jembatan Me'e Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa dan ID (35)  alias Ci'i alamat Dusun Mada Mina, Desa Sori Utu, Kecamatan Manggelewa, Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Sedangkan satu orang lainnya merupakan terduga penadah hasil curian dari dua pelaku curat tersebut. Adapun pelaku penadah yakni SM (53)  perempuan alamat Dusun Selaparang, Desa Matua Kecamatan Woja, SM ditangkap di rumahnya sendiri juga tanpa melakukan perlawanan.

Awal mula pencurian dengan pemberatan terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2020, sekira pukul 03.00 wita bertempat di rumah korban Puput Ana Fitri (31) alamat Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.

Berdasarkan keterangan dari korban para terduga pelaku pencurian saat melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah, tepat di jendela ruang tamu pelaku masuk kedalam rumah lalu mencuri sejumlah barang milik korban berupa, 1 (Satu) unit Laptop Merk Acer, 2 (Dua) unit Hp Samsung dan Hp Nokia, 1 (Satu) buah kalung emas seberat 8 gram, 1 (Satu) buah cincin emas seberat 5 gram, 1 (Satu) buah tas berisikan sejumlah surat-surat berharga lainnya seperti Kartu ATM, SIM, KTP, dan STNK Sepeda motor dan uang dengan jumlah Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) 

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), Korban lalu melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke Mako Polres Dompu dengan Nomor Laporan LP/378/IX/NTB/Red Dompu Pada tanggal 19 Desember 2029 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU. Ivand Roland Christofel, S.T.K lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan Kepada Tim PUMA segera melakukan penangkapan jika sudah ada bukti yang cukup.

Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim PUMA yang di pimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penyelidikan terkait kasus curat tersebut, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapatkan sebuah fakta bahwa salah dari barang hasil curian yakni 1 unit Laptop Merk Acer di jual oleh ID alias Ci'i pada SM dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim PUMA bergerak melakukan pengecekan kebenaran keberadaan Laptop hasil curian yang dimaksud ke rumah SM yang di duga sebagai pembeli tersebut dan benar bahwa satu unit Laptop curian para pelaku yang di beli SM dari ID alias Ci'i adalah milik korban. Setelah mendapatkan barang bukti serta fakta di lapangan barulah Tim PUMA bergerak melakukan penangkapan terhadap ID alias Ci'i di rumahnya.

"Penangkapan ID alias Ci'i berlangsung di rumahnya, Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan," Beber Hujaifah Ps. Paur Humas Polres Dompu melalui Rilisan resminya.

Lanjut Hujaifah menambahkan, Atas keterangan ID alias Ci'i pencurian dilakukan bersama dengan SD alias jefen kemudian Tim PUMA kembali bergeser dengan melakukan penangkapan terhadap SD alias jefen di rumahnya.

"Atas keterangan ID alias Ci'i, Pelaku SD alias jefen juga berhasil di ringkus Tim PUMA di rumahnya," Ujar Hujaifah.

Guna kepentingan penyidikan Satu wanita terduga penadah hasil curian dan dua terduga pelaku curat saat ini telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum selanjutnya.

Sebagai informasi untuk pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat red) diganjar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara. 

Sedangkan kepada terduga pelaku penadahan juga di ganjar dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara. [Dink*].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)