Pasangan Suka Resmi Menggugat KPU Dompu Ke Bawaslu.

Admin
By -
0

 

Suasana penyerahan Dokumen Sengketa Oleh Salah Satu Bapaslon Bupati Dompu Dan Wakil Bupati Dompu H. Syaifurrahman Salman, SE - Ika Rizky Veryani Pasangan Suka, Berkas Sengketa Pilkada tersebut Langsung Di Terima oleh Staffnya Bawaslu  Dompu Dan Di Saksikan Oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu Devisi Hukum dan Sengketa Pilkada Ibu Swastari Haz, SH
 [Dink* /Ist].

DOMPU,- Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu H. Syaifurrahman Salman, SE - Ika Rizky Veryani (SUKA), Resmi Menggugat KPU Dompu, 25/9/2020 Jum'at siang.

Gugatan yang diajukan secara resmi dilakukan oleh tim kuasa hukum suka, dan dengan telah diserahkannya dokumen gugatan oleh pasangan suka kepada Bawaslu Kabupaten Dompu.

Kuasa Hukum pasangan Suka, Rusdiansyah, SH., MH saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa berkas gugatan telah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Dompu.

"Ini kami lakukan untuk menggugat terkait keputusan KPUD Dompu yang tidak meloloskan pasangan suka dalam Kontestasi Pilkada mendatang," Ujar Rusdiansyah, SH., MH Advokat Muda yang terkenal tegas dan santun ini.

Pose Bersama Pasangan Suka Di Dampingi Oleh Sejumlah Advokatnya Usai Melakukan Penyerahan Dokumen Sengketa Pilkada Di Bawaslu Kabupaten Dompu.
[Dink*/Ist].


Lanjut Rusdiansyah menambahkan, Kami sangat yakin dan optimis bahwa pasangan suka akan lolos mengikuti Pilkada 9/12 mendatang, Kalau permohonan kami dinyatakan diterima nantinya, Maka KPU Dompu harus segera mengeksekusi keputusan Bawaslu tersebut untuk bisa mengikutsertakan pasangan suka pada Pilkada serentak mendatang.

"Kami yakin dan optimis bahwa gugatan yang kami layangkan ke Bawaslu hari ini akan bisa mengantarkan suka lolos untuk mengikuti Pilkada serentak mendatang," Tandasnya.

Lebih jauh dijelaskan Rusdiansyah, Apa yang kami mohonkan di Mahkamah Agung (MA) tentang apasih yang dimaksud dengan mantan narapidana dan siapa sih narapidana, Jadi jelas di ayat 3 Keputusan Mahkamah Agung dikatakan bahwa orang yang berstatus narapidana dapat di kategorikan sebagai mantan narapidana.

"Disitulah yang menjadi keyakinan kami bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu akan sejalan dengan fatwa Mahkamah Agung yang merupakan permintaan mereka sendiri yang nantinya akan bisa meloloskan pasangan suka nantinya," Terangnya.

Pantauan media ini, Ratusan massa aksi melakukan aksi damai di depan kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, terlihat sejumlah korlap aksi bergantian menyampaikan aspirasinya pada aksi damai guna mendukung kinerja Bawaslu untuk tetap bersikap obyektif dan seadil-adilnya dalam memutuskan sengketa tersebut. 

Puas melakukan aksi damai di depan kantor Bawaslu Dompu, Ratusan massa pendukung Suka selanjutnya bergeser meninggalkan kantor Bawaslu Dompu untuk menuju rumah kuning yang menjadi posko utama pasangan suka dan dilanjutkan dengan aksi konvoi bersama.

Secara terpisah Rusdiansyah juga  menyebutkan, Hari ini kita ajukan gugatan tentang keputusan KPU Dompu terkait kandidat kami yang tidak diikutsertakan mengikuti Pilkada, Pekan depan kami juga akan melaporkan KPU dengan perihal gugatan berbeda yakni tentang materi gugatan yang berbeda pula yakni terkait verifikasi calon lain yang diduga tidak memenuhi syarat ke Bawaslu Dompu.

"Pekan depan kami juga akan melakukan gugatan terhadap KPU Dompu, terkait dengan verifikasi administrasi calon lain yang diduga juga tidak memenuhi TMS pencalonan," Beber Rusdiansyah selaku kuasa hukum suka. [Dink*/Tim].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)