Petugas Saat Melakukan Penggeledahan Didalam Rumah Terduga Pelaku Yang Turut Disaksikan Oleh Warga Setempat. [Dink*/Ist]. |
DOMPU,- Seorang wanita cantik asal Kecamatan kempo Jalan Pelabuhan Dusun Pali Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu terduga pelaku pengedar narkoba berhasil diringkus Tim Ops Narkoba Polda NTB, 2/10/2020 sekira pukul 14.00 wita Jum'at siang.
Pelaku diduga memiliki, menguasai dan memiliki Narkotika golongan satu siap edar yang diduga di sembunyikan terduga pelaku di dalam kardus pakaian kotor dalam rumahnya.
Pelaku YY tak berkutik setelah rumahnya di geledah dan petugas berhasil menemukan barang haram tersebut, Karena kepemilikan barang haram tersebut terduga pelaku lalu di gelandang ke mako Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah tim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," Ungkap AKP. I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K Ka Tim Ops Narkoba Polda NTB.
Lanjut AKP. I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K menambahkan, Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya tim lalu bergerak menuju rumah terduga pelaku. Sesampainya di rumah terduga pelaku Ka Tim lalu menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprint Gas) kepada terduga pelaku dan masyarakat sekitar TKP, Sebelum akan melakukan penggeledahan didalam rumah terduga pelaku tersebut.
"Penggeledahan di dalam rumah terduga pelaku juga turut disaksikan oleh sejumlah warga setempat," Bebernya.
Setelah lama melakukan penggeledahan dilantai dua rumah terduga pelaku, Tim berhasil menemukan sebuah kardus yang berisikan pakaian kotor dan bantal, dibawah tumpukan pakaian kotor dan bantal tersebut petugas berhasil menemukan satu buah kresek warna hitam dan setelah bungkusan kresek di buka petugas menemukan 1 (Satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi 3 (Tiga) bungkus kecil Sabu-sabu dengan berat bruto seberat 15,7 gram, 1 (Satu) bungkus plastik lainnya yang di dalamnya berisi 8 (Delapan) bungkus Sabu-sabu dengan berat bruto seberat 16,3 gram. Total barang bukti yang berhasil disita petugas seberat 32 gram. Dalam penggeledahan tersebut juga petugas juga menemukan 16 (Enam Belas) Plastik klip transparan kosong dan 1 (Satu) Unit timbangan elektrik.
Dalam penggeledahan tersebut petugas juga berhasil menyita barang bukti lain yang di duga erat kaitannya dengan perkara yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku, yakni petugas menemukan uang tunai sebanyak Rp. 46.209.000,- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit HP Merk Nokia Kecil Warna Hitam, 1 (Satu) Unit HP Samsung Type A50 beserta 1 (Satu) buah buku rekening BRI simpedes.
Atas perbuatannya terduga pelaku di ganjar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I atas perbuatannya pelaku diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana paling singkat 4 tahun penjara. [Dink*].