Terduga Pelaku Bersama Barang Bukti Yang Berhasil Diringkus Timsus Singa Malewa Polsek Manggelewa. [Gd*/Ist] |
DOMPU,- Timsus Singa Malewa Polsek Manggelewa berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat Red,-) Handphone milik warga bernama Safrudin, tepatnya di Dusun Makmur, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Dompu.
Awalnya terduga pelaku diduga hanya satu orang, namun dari rentetan pengungkapan barang bukti malah melibatkan 3 orang remaja yang kedapatan hendak menjual barang bukti 1 (satu) unit Handphone curian tersebut.
Kapolsek Manggelewa, IPDA. Bukhari Maha Putra, SH., yang dalam keterangannya membenarkan bahwa perihal penangkapan terhadap empat terduga pelaku tersebut.
"Timsus Singa Malewa berhasil meringkus 4 terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor," Ungkap IPDA. Bukhari Maha Putra, SH., Kapolsek Manggelewa. Jum'at (1/3/2024) sekira pukul 23.00 Wita.
Kronologisnya, berawal dari informasi warga yang mendapati 3 orang remaja masing-masing inisial AL, FA dan FR., hendak menjual 1 unit handphone dengan ciri sesuai laporan korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim mengejar terduga hingga berhasil mengunci ketiga terduga pelaku untuk dilakukan introgasi awal. Dari pengakuan ketiga remaja tersebut, bahwa Handphone yang dimaksud dijual atas perintah pria inisial AJ yang tak lain ipar dari korban sendiri.
Tak menunggu lama, tim kemudian memburu terduga pelaku hingga didapati Tengah berboncengan sepeda motor dengan temannya, dan saat itu juga tim langsung membekuk terduga kemudian diamankan ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum selanjutnya. [Gd*].