Tersangka Syarifuddin Saat di Kawal Penyidik Kejari Dompu Menuju Mobil Tahanan Kejaksaan Untuk Dititipkan Di Lapas Klas II B Dompu. [Gd*/Ist] |
DOMPU,- Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Dompu resmi ditahan penyidik Kejari Dompu, Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena yang bersangkutan (Tersangka Syarifuddin Red,-) diduga melakukan pidana korupsi barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu M. Carel W. SH., Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Jhony Eko Waluyo, SH., Membenarkan perihal telah di tahannya tersangka (Syarifuddin Red,-) tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SYARIFUDDIN selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020, yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka.
"Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 01/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024," Ungkap Jhony Eko Waluyo, SH., Selaku juru bicara Kejaksaan Negeri Dompu.
Ditambahkannya, Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka SYARIFUDDIN, berdasarkan surat penahanan tersangka Nomor : PRINT-652N.2.15 /Fd.110512024 tanggal 16 Mei 2024, selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai tanggal 4 Juni 2024 di Lapas Kelas Il B Dompu, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020.
"Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 statusnya ditingkatkan oleh Penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang didapatkan dan hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara atas nama terdakwa Musmuliadin dan terdakwa Uswah (Penuntutan terpisah)," Beber Jhony Eko Waluyo, SH., Usai pelaksanaan eksekusi penahanan tersangka sore tadi.
Adapun jumlah kerugian negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp.1.287.956.400,- (Satu Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah,-).
Bahwa tersangka (Selaku Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017 s/d 2020) memiliki peran yaitu bekerja sama dengan terdakwa Musmulidin dan terdakwa Uswah dengan menandatangani dokumen pertanggung jawaban belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020 yang dibuat oleh terdakwa Musmuliadin dan terdakwa Uswah selaku Bendahara Pengeluaran berupa kwitansi fiktif walaupun tidak dilengkapi tanda tangan penerima, kwitansi tidak dilengkapi dengan nota penyedia dan kwitansi nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel.
Terhadap tersangka disangkakan Pasa!2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Jo. Pasal 18 huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Pantauan langsung awak media koran ini sore tadi terlihat tersangka keluar dari ruang penyidik langsung menuju areal parkir kantor mengenakan rompi tahanan warna pink bertuliskan tahanan jaksa di kawal penyidik Kejari Dompu menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan ke rutan klas II B Dompu selama 20 hari kedepannnya. [Gd*]