Lagi, Polres Dompu Berhasil Ringkus Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Jenis Ganja Siap Edar.

Admin
By -
0
Terduga pelaku saat penggeledahan badan di tempat tongkrongannya di depan Toko Sentral Kompleks Pasar Atas Dompu.
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip yang diduga didalamnya berisi daun kering yang diduga narkoba jenis ganja.
[Dink*/Ist].

DOMPU,- Jajaran Kepolisian Resor Dompu Timsus Opsnal Satrenarkoba  Polres Dompu kembali berhasil meringkus terduga pemuda pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja siap edar, 3/7/2020 sekira pukul 23.05 wita malam. 

Penangkapan terhadap terduga pelaku berhasil dilakukan di kompleks pertokoan pasar atas Kabupaten Dompu depan Toko Sentral Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.

Adapun terduga pelaku inisial AD (20) alamat Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu_Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kepolisian Resor Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari adanya pengaduan serta keluhan masyarakat disekitar TKP yang merasa resah dan bahwa di sekitar toko Sentral tersebut kerap digunakan sebagai tempat nongkrong anak muda yang begadang, masyarakat merasa curiga, kuat dugaan tempat tersebut juga dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.

Terduga pelaku yang berhasil di gelandang di Mako Polres Dompu.
[Dink*/Ist].

"Masyarakat mencurigai bahwa di depan toko tersebut selain sebagai tempat nongkrong anak muda yang begadang, dugaan warga tempat itu dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba," Ujar Hujaifah

Lanjut Hujaifah menerangkan, Timsus Opsnal Satresnarkoba  Polres Dompu yang dipimpin AIPDA Yusuf, SH selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba IPTU.Tamrin, S.Sos Menanggapi laporan katimsusnya Kasat langsung memerintahkan anggotanya agar melakukan pengembangan penyelidikan dan pemantauan sekitar TKP, sesuai informasi yang didapatkan dan segera melakukan penangkapan jika benar-benar ditemukan fakta sesuai informasi dan Kasat Narkoba ingatkan dalam hal penangkapan agar tetap menghindari tindakan arogansi dan mengutamakan keselamatan diri dan tim yang bertugas di lapangan.

Menindaklanjuti perintah pimpinan, Anggota Timsus Satresnarkoba Polres Dompu lalu melakukan pemantauan di TKP. Dalam pantauan yang dilakukan petugas. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AD yang diduga dicurigai menjual dan memiliki Narkoba. Sebelum melakukan penangkapan terhadap AD timsus terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprint Gas) dan lalu memanggil warga sekitar TKP untuk turut menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

"Saat pemantauan yang dilakukan anggota timsus, di TKP petugas mencurigai AD menjual dan memiliki Narkoba, Sebelum akan dilakukan penangkapan anggota timsus terlebih dulu menunjukkan surat perintah tugas terhadap terduga pelaku dan memanggil warga untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku," Jelas Hujaifah dalam rilis resminya.

Penggeledahan yang dilakukan petugas di Rumah SP Rekan Pelaku, Disana juga turut diamankan barang bukti yang dibungkus kertas warna kuning. Penggeledahan tersebut juga disaksikan sejumlah warga sekitar rumah.
[Dink*/Ist].

Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip yang diduga didalamnya berisi daun kering yang diduga narkoba jenis ganja, satu (1) buah korek api, Uang sejumlah Rp. 80.000.00,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah,- ) yang diduga hasil dari penjualan dari barang haram tersebut serta satu lembar kain sarung.

Tidak berhenti disitu petugas lalu melanjutkan penggeledahan ke rumah terduga pelaku karena petugas merasa curiga terduga pelaku AD masih menyimpan dan menyembunyikan barang haram tersebut. Penggeledahan dirumah terduga pelaku juga turut disaksikan oleh warga sekitar rumah.

Didalam rumah tersebut anggota timsus tidak menemukan barang bukti lain. Namun atas pengakuan tersangka AD, barang haram yang didapatnya merupakan barang haram yang diperoleh dari SP rekannya, Lalu kemudian sekitar pukul 23.30 wita anggota timsus Bergerak ke rumah SP di Lingkungan Sigi Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu. Setibanya polisi dirumah SP anggota melihat seorang pria yang diduga menggunakan kaos putih dari depan rumah yang melarikan diri, upaya pengejaran pun dilakukan namun yang pria tersebut berhasil kabur dari kejaran petugas.

Selanjutnya, Kepada keluarga SP anggota timsus menunjukkan Surat Perintah Tugas dan memanggil warga untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Dalam Penggeledahan di dalam rumah SP petugas berhasil menemukan 1 (Satu) bungkusan menggunakan kertas warna kuning yang dibungkus menggunakan lakban, setelah bungkusan di buka didapati 4 (Empat) bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga didalamnya berisi daun kering yang diduga narkoba jenis ganja siap edar.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1(Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (Sepertiga).

Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika ,barang siapa menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 juta rupiah dan paling banayak  Rp 8.000.000.000 miliar. 
Dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ditambah 1/3 (sepertiga)

Pukul 23.55 wita proses penangkapan dan penggeledahan selesai.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti Langsung di gelandang ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. [Dink*].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)