Dua Orang Sebagai Pelaku Eksekutor Yang Diduga Menghabisi Nyawa Korban H.M. Yakub Warga Desa Dorebara Dompu_NTB, Yang Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Dompu. [Dink*/Ist]. |
DOMPU,- Satuan Reskrim Polres Dompu berhasil ungkap kematian H. M Yakub (67) Warga Dusun Wera Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Pensiunan PNS, Agama Islam, Suku Mbojo.
Pengungkapan dugaan kasus kematian H. Yakub yang awalnya Masih Menjadi Teka-teki dan Misteri itupun terkuak, Pasalnya dua orang yang diduga ditengarai sebagai pelaku yang menghabisi korban dengan cara dicekik dan digigit oleh dua terduga pelaku hingga meninggal dunia di kebun jagung Milik korban sendiri hingga korban meninggal Dunia (MD) Tersebut. Akhirnya terjawab dan berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Dompu_Nusa Tenggara Barat.
Kasus pembunuhan ini terungkap diawali dengan penemuan mayat korban pada tanggal 15/07/2020 Rabu lalu sekira pukul 17.45 wita di atas pondok dilahan jagung milik korban di So Klonco Dusun Tente Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Saat ditemukan oleh warga mayat korban dalam kondisi tidur terlentang dan dicurigai kematian korban dalam keadaan tidak wajar. Atas kecurigaan tersebut pihak keluarga lalu melaporkan ke Mako Polres Dompu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/295/VII/2020/NTB/SPKT/Res.Dompu, tanggal 15 juli 2020.
Suasana Autopsi Yang Di Lakukan Oleh Tim Dokter Forensik Polda NTB Dan Anggota Inafis Polres Dompu Yang Juga Di Jaga Ketat Oleh TIM PUMA Polres Dompu. [Dink*/Ist]. |
Menindaklanjuti adanya laporan warga tersebut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dompu IPTU IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K lalu memerintahkan tim identifikasi dan penyidik/penyidik pembantu untuk segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pengecekan kondisi mayat dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar rumah dan TKP penemuan mayat tersebut.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, tim identifikasi menemukan kejanggalan karena ada beberapa luka yang terdapat di area sekitar bagian leher dan tangan korban MD tersebut, sehingga makin menguatkan dugaan penyidik terkait kematian yang tak wajar korban, terkait hal tersebut pihak keluarga meminta untuk dilakukan autopsi ulang guna menguak kematian korban.
Selanjutnya pada hari jum'at 17/07/2020 autopsipun dilakukan oleh tim dokter forensik Polda NTB dan diperoleh fakta mengenai dugaan kematian korban. Atas temuan tersebut Kasat Reskrim lalu membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan kematian korban tersebut.
Almarhum H.M.Yakub. [Dink*/Ist]. |
Kegigihan aparat dalam pengungkapan kasus ini akhirnya menuai titik terang, Hasil dari penyelidikan yang dilakukan serta pengembangan terhadap beberapa saksi petugas berhasil mendapatkan keterangan menguatkan atas saksi yang ada yang mengetahui pada hari korban ditemukan meninggal. Bahwa penyidik memperoleh adanya kesesuaian alat bukti dari keterangan saksi tersebut, saksi yang melihat dan mengetahui bahwa pada hari rabu 15/07/2020 sekitar pukul 14.15 wita antara KORBAN dan SHD sempat terjadi cekcok mulut diantara keduanya terkait masalah air Irigasi /Pembagian air yang mengaliri tanah sawah milik korban dan terduga pelaku.
"Dalam hal ini SHD merasa bahwa korban selalu menguntungkan dirinya sendiri dengan kerap mengalirkan air ke sawahnya sendiri," Ujar Hujaifah Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu menirukan ulasan cerita pelaku.
Lanjut Hujaifah, Atas keterangan saksi tersebut maka penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap SHD dan ARS.
"Dihadapan petugas dua terduga pelaku SHD dan ARS mengakui semua perbuatannya serta membenarkan keterangan saksi," Beber Hujaifah
Ditambahkannya, Dalam keterangannya SHD menjelaskan bahwa usai cekcok mulut dengan korban, SHD yang masih merasa jengkel dengan korban lalu memanggil ARS untuk diajak melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Sesampainya di lokasi lahan kosong milik korban, kedua terduga pelaku lalu melancarkan aksinya dengan cara memeluk, menggigit dan mencekik korban hingga tewas, lalu untuk menutupi perbuatannya kedua terduga pelaku membopongnya ke pondok bambu di sawah tersebut agar tidak ada yang mencurigai perbuatan jahat yakni telah menghabisi nyawa korban," Pungkasnya.
Adapun Kronologis Kejadian SHD mengajak ARS lalu keduanya menemui korban yang saat itu sedang berada di lahan kosong atau persisnya di bawah lahan tanaman jagung milik korban. Setelah berhadapan dengan Korban (sekitar pukul 14.25) tanpa banyak kata ARS beraksi dengan cara memeluk dan menggigit tangan korban, sedangkan SHD mencekik leher korban hingga korban tidak bergerak (Meninggal dunia). setelah keduanya memastikan korban meninggal dunia, kemudian untuk menyembunyikan perbuatannya (menciptakan Alibi) SHD dan ARS mengangkat dan membopong mayat korban lalu dibawa kembali diatas pondok milik korban sendiri dengan maksud seolah-olah korban dalam posisi tertidur dan tidak mengalami suatu tindakan kekerasan/penganiayaan. Setelah menyimpan mayat korban SHD dan ARS meninggalkan pondok tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni, SHD, Laki laki, Umur 44 thn, Pekerjaan Petani, Agama Islam, Suku Mbojo, Alamat Dsn. Ragi, Ds. Mbawi, kec. Dompu, Kab Dompu. dan ARS, Laki-laki, 50 Tahun, Pekerjaan Petani, Agama Islam, Suku Mbojo, Dusun Dorebara Utara Desa Dorebara Kec. Dompu, Kab. Dompu.
Hingga berita ini dirilis, SHD dan ARS telah diamankan di Mako Polres Dompu, Terhadap keduanya polisi mengganjarnya dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1 Ke -1) KUHP. [Dink*].