Penyidik Kejari Dompu Tetapkan Mantan Kadis Perhubungan Dompu Menjadi Tersangka

Admin
By -
0
Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.
[Gd*/Ist]

DOMPU,- Penyidik Kejari Dompu resmi menetapkan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Dompu menjadi tersangka, Penetapan terhadap tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada dinas perhubungan kabupaten dompu tahun anggaran 2017 - 2020.


Penetapan tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada dinas perhubungan kabupaten dompu dilakukan pada hari Senin tanggal  13  Mei 2024, Tim Jaksa  Penyidik  Kejaksaan  Negeri Dompu menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu atas nama SY selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020. 


Penetapan tersangka terhadap terduga pelaku berdasarkan surat penetapan tersangka  Nomor : TAP-01/N.2.15/Fd.1105/2024  tanggal  13  Mei  2024, dalam  Perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran   2017-2020.

Jhony Eko Waluyo, SH 
Kasi Intelijen Yang Juga Selaku Juru Bicara Kejari Dompu. 
[Gd*/Ist].


Kepala Kejaksaan Negeri Dompu M.Carel W. SH., Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Jhony Eko Waluyo, SH.,  Membenarkan perihal penetapan tersangka terhadap SY (Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Dompu Red,-) Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan pada pemeriksaan ini statusnya ditingkatkan oleh Penyidik  menjadi  tersangka karena  telah  memenuhi  2 (dua) alat  bukti yang cukup yang didapatkan dan hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara atas nama terdakwa Musmuliadin  dan  terdakwa Uswah (Penuntutan terpisah).


Adapun jumlah kerugian negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp.1.287.956.400,- (Satu Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah,-).


"Terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi  2 (dua) alat bukti yang cukup yang didapatkan dan hasil penyidikan serta fakta persidangan perkara atas nama terdakwa Musmuliadin  dan terdakwa Uswah (Penuntutan terpisah)," Ungkap Jhony Eko Waluyo, SH., Kasi Intelijen Kejari Dompu saat dikonfirmasi awak media koran ini diruang kerjanya. 

Ir. Syarifuddin 
Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Dompu (Tersangka Red,-).
[Gd*/Ist].

Lanjutnya, Bahwa tersangka (selaku Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu  Tahun Anggaran 2017 s/d 2020) memiiki peran yaitu bekerja sama dengan terdakwa Musmulidin dan terdakwa Uswah dengan menandatangani dokumen pertanggung jawaban belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020 yang dibuat oleh terdakwa Musmuliadin dan terdakwa Uswah selaku Bendahara Pengeluaran berupa dugaan kwitansi fiktif walaupun tidak  dilengkapi tanda  tangan  penerima, kwitansi  tidak  dlilengkapi  dengan  nota penyedia dan kwitansi /nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel.


"Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Jo. Pasal 18 hurufb Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang  Republik  Indonesia  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1)Ke 1 KUHP," Pungkasnya. [Gd*].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)